Berita-Indo, Pekalongan -Pelaksanaan revitalisasi salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan peralatan pekerjaan, hingga dugaan mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pola swakelola.
Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LPKM adalah tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan di lokasi revitalisasi.
Padahal, papan informasi proyek dinilai penting sebagai sarana keterbukaan kepada masyarakat. Informasi tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume kegiatan, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Papan informasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk sumber anggaran dan siapa pelaksananya,” ujar Agus Subekti, Minggu (30/8/2026).
Menurut Agus, minimnya informasi di lokasi pekerjaan dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi kegiatan. Karena itu, pihak yang berwenang diminta memberikan penjelasan secara terbuka.
Selain transparansi, LPKM juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan LPKM, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai selama proses pekerjaan berlangsung.
Agus menilai penerapan K3 semestinya menjadi perhatian utama dalam setiap pekerjaan konstruksi, mengingat aktivitas pembangunan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
“Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Kami berharap pihak pelaksana dan pengawas memastikan standar K3 diterapkan dengan baik selama pekerjaan berlangsung,” katanya.
Penggunaan peralatan dalam pekerjaan juga menjadi perhatian. Mesin pengaduk beton atau molen disebut tidak digunakan, sementara proses pencampuran material dilakukan secara manual.
LPKM meminta kondisi tersebut diperiksa untuk memastikan apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasalnya, kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir yang terlihat secara kasatmata, tetapi juga proses dan metode pelaksanaan yang harus mengacu pada ketentuan teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Persoalan yang paling mendapat sorotan LPKM adalah dugaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Agus menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa program revitalisasi tersebut seharusnya dilaksanakan dengan pola swakelola, dengan melibatkan masyarakat atau warga setempat.
Namun, dari informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan tersebut diduga justru dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor berbentuk CV.
Dari keterangan yang diperoleh, nama Irawan disebut sebagai kontraktor pelaksana. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau memang ketentuannya dilaksanakan secara swakelola, tentu harus jelas mekanismenya. Kami mempertanyakan apakah pekerjaan ini benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru diborongkan kepada pihak ketiga,” ujar Agus.
LPKM menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen maupun kondisi pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai siapa pelaksana sebenarnya dan bagaimana mekanisme pekerjaan tersebut dijalankan.
Hingga berita ini disusun, pihak kepala sekolah maupun P2SP belum dimintai keterangan terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan LPKM tersebut.
Agus Subekti meminta dinas atau instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi TK tersebut.
“Kami meminta agar pekerjaan revitalisasi ini diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat justru pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan,” tegas Agus.
LPKM berharap persoalan tersebut segera mendapatkan klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program revitalisasi TK di Coprayan.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, LPKM meminta pihak berwenang mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari pihak terkait juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.














