Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM

banner 468x60

Berita Indo, Pekalongan -Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat menangani enam paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan, kini muncul temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan tersebut diungkap Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) setelah melakukan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu, LPKM menemukan bahwa CV Prima Daya Sentosa juga telah menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai sekitar Rp143 juta.

banner 336x3000

Ketua LPKM, Agus Subekti, mengatakan proyek tersebut bahkan telah mulai dikerjakan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa jumlah paket yang dikerjakan perusahaan tersebut diduga mencapai tujuh paket secara bersamaan.

“Saat tim kami melakukan pengecekan di LPSE, CV Prima Daya Sentosa memang sudah tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai dikerjakan. Dengan demikian, jumlahnya menjadi tujuh paket, sehingga diduga telah melampaui batas SKP yang diperbolehkan,” ujar Agus, Selasa (28/7/2026).

Atas temuan tersebut, tim LPKM mendatangi Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, mereka diterima oleh Ajid Suryo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM) proyek.

Kontrak Pekerjaan sudah berjalan

Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontraknya diduga telah menangani pekerjaan melebihi batas SKP. Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah tidak memiliki akses untuk memantau secara langsung jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh masing-masing penyedia jasa.

“Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan karena informasi tersebut bersifat vertikal dan berada dalam sistem pengadaan,” jelas Ajid.

Meski demikian, ia menegaskan pihak BPKSDM segera mengambil langkah setelah menerima informasi dari LPKM. Pekerjaan yang sempat berjalan langsung dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak yang berwenang.

“Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa menghentikan pekerjaan. Selain itu, kami juga menugaskan Bu Nelli untuk menyampaikan surat kepada ULP guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari ULP sebagai pihak yang menangani pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

LPKM juga mempertanyakan kemungkinan adanya pencairan uang muka proyek. Menanggapi hal itu, Ajid memastikan hingga kini belum ada pembayaran kepada penyedia jasa.

“Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,” tegasnya.

Bagi LPKM, penghentian pekerjaan bukan berarti persoalan telah selesai. Agus menilai langkah tersebut hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi tidak menghapus dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.

“Pemberhentian kontrak tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran. Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau *blacklist*. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum ikut menindaklanjuti temuan ini secara serius,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan mengerjakan paling banyak lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila salah satu pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan *Provisional Hand Over* (PHO).

Munculnya proyek ketujuh yang telah berkontrak di lingkungan BPKSDM dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa ketentuan SKP telah dilampaui. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan antarinstansi dalam proses pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, salah satu paket pekerjaan yang dimenangkan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga telah melebihi batas SKP. Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar jumlah pekerjaan yang ditangani kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *