LPKM Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ternak, Paket di LPSE Batal Nilainya Hampir Rp700 Juta

banner 468x60

Berita Indo,Pekalongan-Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah LPKM menemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Agus Subekti menyampaikan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan LPKM, pada sistem LPSE tercantum paket pengadaan komoditas kambing Jawa Randu dan paket pengadaan sapi berstatus dibatalkan.

banner 336x3000

“Temuan ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan. Jika dalam LPSE paket pengadaan dinyatakan dibatalkan, diduga pelaksanaannya tetap berjalan dengan menunjuk penyedia tertentu? Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, pengadaan dengan spesifikasi dan nilai anggaran tertentu semestinya dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dialihkan menjadi penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berisiko merugikan keuangan negara.

LPKM mencatat terdapat dua paket pengadaan yang menjadi perhatian, yakni:

Pengadaan Kambing Jawa Randu melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp383.010.000.

Pengadaan sapi melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp303.028.000.

Kedua paket tersebut menggunakan sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Atas temuan tersebut, LPKM mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penayangan di LPSE, hingga pelaksanaan kontrak.

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyimpangan pada paket pengadaan ini. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah,” tegas Agus.

Hingga berita ini ditulis, pejabat pengadaan barang dan jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas dugaan yangdisampaikan LPKM.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *