Proyek Senderan Sungai Rowokembu Jadi Sorotan, Tak Ada Papan Proyek dan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

banner 468x60

Berita Indo, Pekalongan -Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan senderan tebing Sungai Rowokembu di Kecamatan Wonopringgo. Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek.

Selain tidak adanya papan proyek, Agus juga menduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan standar teknis. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pemasangan pondasi disebut masih dilakukan dalam kondisi tergenang air tanpa adanya proses pengurasan terlebih dahulu. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.

banner 336x3000

Tak hanya itu, Agus mengungkapkan bahwa para pekerja juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Ia juga menyoroti penggunaan air yang diambil langsung dari aliran sungai yang masih keruh dan bercampur lumpur untuk proses pekerjaan, bukan menggunakan air bersih.

“Sangat kami sayangkan jika pekerjaan yang menggunakan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah justru dikerjakan secara tidak profesional. Jika benar material dan metode pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, dikhawatirkan kualitas bangunan akan menurun dan senderan tersebut tidak akan bertahan lama atau bahkan berpotensi ambrol,” ujar Agus.

Agus menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas yang menurutnya tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

LPKM meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Agus menegaskan, apabila temuan-temuan yang disampaikan tidak mendapat perhatian atau tindak lanjut dari instansi berwenang, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan maupun pihak pelaksana proyek. Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan juga membuat identitas pelaksana proyek serta nilai anggaran belum dapat diketahui, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut minim transparansi.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *