Vonis 6 Bulan untuk Duwel, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum

banner 468x60

Berita Indo, Pekalongan -Ketua Ormas Lindu Kabupaten Pekalongan, Aji Dwi Hendratno alias Duwel, akhirnya divonis enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.

Namun, bukan semata hukuman enam bulan yang menjadi sorotan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan tersebut.

banner 336x3000

Di balik vonis itu, majelis hakim justru mengungkap adanya perbedaan kadar keterlibatan antara Duwel dan pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang menimpa Gacon.

Lebih jauh, majelis mencatat bahwa terdapat pihak-pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut, tetapi hingga putusan dibacakan belum diproses secara hukum.

Fakta itu tidak membuat Duwel terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Namun, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman yang dianggap proporsional.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, Senin (10/8/2026).

Majelis menyatakan Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal.

Menurut hakim, tindakan tersebut dilakukan Duwel secara sadar dan bersama beberapa orang lainnya.

Meski demikian, majelis menilai perlu melihat secara proporsional sejauh mana peran masing-masing pihak dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.

Hakim menegaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, fakta bahwa pihak lain belum diproses tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan Duwel.

“Meskipun asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, sehingga tidak diprosesnya pelaku lain tidak serta-merta menghapuskan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar majelis hakim.

Akan tetapi, menurut majelis, kondisi tersebut tetap relevan ketika menentukan pidana yang adil bagi terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bagaimana peristiwa bermula.

Duwel awalnya bermaksud membawa Gacon ke rumah atau posko relawan pasangan calon nomor urut 01 di Desa Jetak Lengkong.

Di tempat tersebut, Gacon disebut akan dimintai keterangan serta klarifikasi mengenai dugaan perbuatan yang sebelumnya dilakukan.

Hakim menilai tindakan tersebut telah direncanakan.

Namun, peran Duwel dinilai hanya berada pada bagian awal dari keseluruhan rangkaian peristiwa.

Setelah itu, terjadi tindakan lanjutan yang menurut majelis memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dan memberikan penderitaan fisik maupun psikis yang lebih besar kepada korban.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah bagian awal dari rangkaian perbuatan selanjutnya yang lebih bersifat serius dan lebih menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi saksi korban,” kata hakim.

Pertimbangan inilah yang membuat majelis tidak menempatkan kadar kesalahan Duwel pada tingkat yang sama dengan pihak lain yang disebut memiliki peran lebih jauh dalam peristiwa lanjutan.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan dampak yang dialami Gacon.

Korban disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman Duwel.

Posisi Duwel sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan juga menjadi pertimbangan pemberat.

Menurut majelis, tindakan yang dilakukan Duwel tidak mencerminkan teladan yang seharusnya diberikan oleh seorang pemimpin organisasi kepada masyarakat.

Namun, tidak seluruh keadaan dalam perkara ini memberatkan terdakwa.

Majelis juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan.

Duwel disebut hanya melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat. Derajat kesalahannya juga dinilai tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan pihak lain yang disebut memiliki peran lebih banyak dalam tindakan lanjutan terhadap korban.

Duwel juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, ia disebut sebagai tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif, baik setelah kejadian maupun selama menjalani proses persidangan.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Duwel.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Duwel juga tetap berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk milik Purwanto alias Gacon berupa salinan rekam medis, nota pembelian telepon seluler, pakaian, serta sepeda motor Honda Supra Fit.

Usai pembacaan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada Duwel dan penuntut umum untuk menentukan sikap.

Mereka dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Duwel memilih untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Bu,” kata Duwel di hadapan majelis hakim.

Majelis kemudian menegaskan bahwa dengan sikap tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, perkara Saudara belum berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis.

Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup dengan ketukan palu tiga kali.

Putusan terhadap Duwel pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai hukuman enam bulan penjara.

Ada satu bagian penting dalam pertimbangan hakim yang menjadi sorotan, yakni perbedaan peran Duwel dengan pihak lain dalam rangkaian peristiwa serta belum diprosesnya pihak-pihak lain yang disebut terlibat.

Majelis tetap menegaskan bahwa Duwel bertanggung jawab atas tindak pidana yang terbukti dilakukannya.

Namun, hakim juga menilai keadilan pemidanaan harus memperhatikan kadar kesalahan dan peran masing-masing pihak.

Dengan pertimbangan tersebut, enam bulan penjara menjadi hukuman yang dijatuhkan kepada Duwel dalam perkara ini—sebuah putusan yang hingga kinimasih terbuka untuk diterima, dipikir-pikir, atau dilawan melalui upaya hukum banding.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *