Berita Indo,Pekalongan – Pelaksanaan dua paket proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 2 Wonopringgo saat ini telah mencapai sekitar 50 persen.
Meski progres pekerjaan dinilai berjalan sesuai tahapan, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah catatan, terutama terkait penggunaan adukan secara manual akibat kerusakan mesin molen serta belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan data proyek yang terpasang di lokasi, paket pertama berupa Pembangunan Laboratorium SMP Negeri 2 Wonopringgo dilaksanakan oleh CV Azzura Maheswari Pekalongan dengan nilai kontrak sebesar Rp397.133.000, berdasarkan SPK Nomor 005/02.0006-3/PPK/VI/2026.
Sementara paket kedua berupa Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Wonopringgo dikerjakan oleh CV Dapunta Hyang Pekalongan dengan nilai kontrak Rp388.500.000, berdasarkan SPK Nomor 005/02.0014/PPK/VII/2026.
Dengan demikian, total anggaran dari kedua pekerjaan tersebut mencapai Rp785.633.000.Di tengah pelaksanaan proyek, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bahwa kedua paket pekerjaan tersebut ditangani oleh pihak yang sama.
“Dua pekerjaan ini bosnya satu. Katanya orangnya baik, jadi dapat dua pekerjaan,” ungkap pekerja tersebut saat ditemui di lokasi proyek.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Andy, selaku konsultan pengawas dari CV Fastu, menjelaskan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar empat minggu sejak dimulai dan saat ini progres fisiknya telah mencapai kurang lebih 50 persen.
“Kurang lebih sudah berjalan empat minggu dan progresnya sekitar 50 persen,” ujarnya.
Menurut Andy, pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, sejumlah material eksisting yang masih dalam kondisi baik tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
“Untuk pekerjaan atap menggunakan kayu usuk dan genteng. Sebagian material baru dan sebagian lagi menggunakan material lama yang masih layak pakai. Kayu usuk yang masih utuh tidak diganti,” jelasnya.
Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diketahui tidak menggunakan mesin molen untuk proses pengadukan material. Kondisi tersebut terjadi karena alat mengalami kerusakan.
“Molennya rusak sejak kemarin,” kata Andy.
Akibatnya, proses pencampuran material semen dan pasir dilakukan secara manual oleh para pekerja guna menjaga keberlangsungan pekerjaan.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Andy mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pekerja. Namun demikian, ia juga menyebut bahwa perlengkapan K3 di lapangan tidak tersedia.
“Saya sudah menegur berulang kali, tetapi tetap saja. Untuk K3 saya tidak tahu karena memang tidak disediakan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting mengingat penerapan K3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan jasa konstruksi, terutama pada proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Penggunaan APD tidak hanya bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap standar pelaksanaan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua proyek masih dalam tahap pengerjaan dan ditargetkan selesai sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan.














