Beritaindo, Pekalongan –Program revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Pekalongan terus bergulir sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pembangunan yang menyasar jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini mulai terlihat di berbagai lokasi.
Di balik pelaksanaan program tersebut, muncul sejumlah catatan dari Tim Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Pekalongan. Saat melakukan pemantauan di proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo, Kecamatan Tirto, tim mengaku menemukan dugaan pelanggaran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Padahal, dalam pekerjaan konstruksi penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung merupakan bagian dari standar keselamatan yang wajib dipenuhi.
Ketua Tim LPKM menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk dari pihak konsultan pengawas.
“Kami sangat menyayangkan masih ditemukannya pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan K3 yang seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam proyek,” ujar perwakilan LPKM, Rabu (22/7/2026).
Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, LPKM juga mempertanyakan informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja mengenai pelaksana proyek. Berdasarkan keterangan pekerja tersebut, proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo dikerjakan oleh Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tegaldowo.
Menurut LPKM, informasi tersebut perlu mendapat perhatian karena kepala desa memiliki tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka mempertanyakan apakah keterlibatan sebagai pelaksana proyek konstruksi berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim LPKM, Budi membenarkan dirinya menangani sejumlah proyek revitalisasi sekolah.
“Saya memang mengerjakan di tiga lokasi. Yang sedang berjalan saat ini di SMP 3 Tirto. Untuk TK Tegaldowo dan TK Karangjompo belum berjalan,” kata Budi.
Sementara itu, Bas, seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai pengawas dari pihak sekolah di TK PGRI Mulyorejo, menjelaskan bahwa proyek telah berlangsung sekitar 53 hari dari total masa pelaksanaan selama 90 hari. Ia menyebut progres pembangunan saat ini telah mencapai kurang lebih 50 persen.
“Pekerjaan sudah sekitar 53 hari atau satu setengah bulan. Dulu lokasi ini sering banjir sehingga dilakukan peninggian bangunan. Yang mengerjakan Pak Budi, Kepala Desa Tegaldowo. Waktu pelaksanaan 90 hari dan sekarang progresnya sekitar 50 persen. Untuk pengadaan material dan tenaga kerja ditangani Pak Budi,” ungkap Bas.
Atas temuan tersebut, LPKM berharap seluruh proyek revitalisasi sekolah yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPKM juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah agar penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar diawasi,” tegas perwakilan LPKM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak konsultan pengawas mengenai temuan dugaan pelanggaran standar K3 di proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo, Kecamatan Tirto.














