Beritaindo, Pekalongan -Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Doro, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai anggaran Rp741.074.000, menuai perhatian. Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang berdasarkan petunjuk teknis memiliki tanggung jawab mengelola, mengawasi, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, justru mengaku tidak terlibat dalam proses pengadaan material maupun penunjukan tenaga kerja.
Pengakuan tersebut disampaikan Ketua P2SP, Saptono, saat ditemui di kediamannya, Kamis (2/7/2026). Ia mengatakan, sebagian besar kewenangan pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada ketua pelaksana yang berasal dari unsur guru.
“Saya sebagai Ketua P2SP sekaligus Ketua Komite Sekolah. Untuk pemilihan pekerja saya serahkan kepada Pak Zaenal sebagai ketua pelaksana, dibantu Pak Heri yang juga guru di sini,” ujar Saptono.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan proyek sempat terjadi kendala dalam mencari tenaga kerja di sekitar sekolah. Demi mengejar target penyelesaian pekerjaan, sebagian pekerja akhirnya didatangkan dari luar daerah.
Saptono juga mengaku tidak mengetahui proses pengadaan material bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan hanya berpesan agar pekerjaan dilaksanakan dengan baik tanpa ikut menentukan pembelian maupun pemasok material.
“Terkait material juga bukan saya, saya tidak ikut campur. Saya hanya berpesan supaya pekerjaan dilakukan dengan bagus,” katanya.
Tak hanya itu, selama proyek berlangsung hampir satu bulan, Saptono mengaku hanya beberapa kali mengunjungi lokasi pekerjaan. Kesibukan di luar daerah disebut menjadi alasan minimnya kehadiran di lapangan.
“Saya ke lokasi hanya tiga kali. Kemarin saya harus ke Purwokerto,” ungkapnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai temuan semen yang diduga tidak sesuai spesifikasi di lokasi proyek, Saptono mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
“Terkait temuan semen itu saya belum tahu. Yang dikejar waktu itu pekerjaan atap supaya saat anak masuk sekolah sudah selesai. Untuk pengadaan bukan saya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengusulkan program revitalisasi tersebut.
“Katanya dari aspirasi, tetapi aspirasi dari siapa saya kurang tahu,” katanya.
Di sisi lain, Konsultan Pengawas, Ulum, membenarkan adanya temuan material semen di lapangan. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut pihak pelaksana telah diminta mengganti material tersebut.
“Terkait semen sudah saya suruh ganti, Pak. Nanti siang jam dua mau ditukar,” tulis Ulum.
Menanggapi metode pencampuran adukan plester yang dilakukan secara manual menggunakan cangkul, Ulum menjelaskan hal tersebut masih disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Untuk molen memang tidak ada, Pak, karena tidak ada pekerjaan beton,” jelasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SMP Negeri 2 Doro merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Pekerjaan meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang perpustakaan, dan satu ruang administrasi dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 6 Juni hingga 7 Oktober 2026.
Dengan nilai bantuan mencapai Rp741.074.000, proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, pengakuan Ketua P2SP yang tidak terlibat dalam sejumlah aspek penting pelaksanaan pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis program.
Hasil pemantauan di lapangan juga menunjukkan kondisi serupa tidak hanya ditemukan di SMP Negeri 2 Doro. Pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah lain di Kabupaten Pekalongan, seperti SMP Negeri 3 Tirto dan SMP Negeri 1 Doro, Ketua P2SP disebut juga jarang berada di lokasi pekerjaan. Situasi tersebut memunculkan penilaian bahwa fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah masih perlu diperkuat agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengendalianmutu benar-benar dapat diwujudkan.











