<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kabupaten Pekalongan Arsip - Berita Indo</title>
	<atom:link href="https://www.berita-indo.com/category/kabupaten-pekalongan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berita-indo.com/category/kabupaten-pekalongan/</link>
	<description>Fakta Terkini,Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 04:26:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/06/logo-berita-indo-1-90x90.png</url>
	<title>Kabupaten Pekalongan Arsip - Berita Indo</title>
	<link>https://www.berita-indo.com/category/kabupaten-pekalongan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum Setahun Dibangun, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas, LPKM Minta APH Turun Tangan</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 04:26:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Amblas]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=487</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Belum genap setahun sejak rampung dibangun, Jembatan Tengeng Wetan <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/" title="Belum Setahun Dibangun, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas, LPKM Minta APH Turun Tangan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/">Belum Setahun Dibangun, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas, LPKM Minta APH Turun Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Belum genap setahun sejak rampung dibangun, Jembatan Tengeng Wetan di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kembali mengalami amblas. Kerusakan yang berulang pada infrastruktur yang dibiayai dari anggaran negara itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses pembangunannya diperiksa secara menyeluruh.</p>
<p>Perhatian masyarakat menguat setelah video yang memperlihatkan kondisi jembatan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang warga menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Pekalongan, Sukirman. Warga mengaku khawatir karena kondisi jalan di ujung jembatan dinilai membahayakan pengguna, terlebih kerusakan serupa disebut pernah diperbaiki namun kembali terjadi.</p>
<p>Merespons ramainya perbincangan, Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu (2/8/2026). Hasil pengecekan menunjukkan adanya penurunan permukaan di bagian oprit atau ujung jembatan dengan kedalaman yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari maupun saat hujan ketika permukaan jalan sulit dikenali pengendara.</p>
<p>Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menilai kerusakan yang terus berulang mengindikasikan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan tambal sulam.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah dua kali diperbaiki tetapi kembali amblas, berarti persoalannya bukan sekadar di permukaan. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan sejak awal pembangunan,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Menurutnya, gejala kerusakan sebenarnya telah terlihat tidak lama setelah proyek dinyatakan selesai. Sekitar tiga bulan pascapembangunan, permukaan beton jembatan disebut mulai mengalami retak-retak. Namun, penanganan yang dilakukan saat itu dinilai hanya berupa pelapisan aspal tanpa menyentuh penyebab utama kerusakan.</p>
<p>&#8220;Retakan itu hanya ditutup aspal. Bagi kami, itu bukan penyelesaian terhadap akar masalah. Justru kondisi yang terus berulang ini memperkuat dugaan bahwa ada persoalan pada mutu konstruksi yang perlu diuji secara teknis,&#8221; ujarnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-488 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260803_112028.jpg" alt="" width="576" height="432" /></p>
<p>Atas kondisi tersebut, LPKM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan. Menurut Agus, proyek yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas hasil pembangunan.</p>
<p>LPKM juga menyoroti mekanisme pengadaan proyek yang disebut menggunakan sistem *e-purchasing* tanpa melalui proses tender terbuka. Mekanisme tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar kualitas.</p>
<p>&#8220;Kami meminta APH mengusut proyek ini secara menyeluruh. Ini bukan hanya soal anggaran negara, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi jembatan tersebut. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang pada proyek-proyek lainnya,&#8221; tegas Agus.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Bina Marga yang dihubungi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan respons.</p>
<p>Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status proyek, apakah masih berada dalam masa pemeliharaan penyedia jasa atau telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Selain itu, dinas juga dimintai penjelasan terkait penyebab amblasnya jembatan yang baru selesai dibangun padaakhir 2025 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/">Belum Setahun Dibangun, Jembatan Tengeng Wetan Kembali Amblas, LPKM Minta APH Turun Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/03/belum-setahun-dibangun-jembatan-tengeng-wetan-kembali-amblas-lpkm-minta-aph-turun-tangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPKM Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ternak, Paket di LPSE Batal Nilainya Hampir Rp700 Juta</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 12:18:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kambing]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertenakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=478</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo,Pekalongan-Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/" title="LPKM Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ternak, Paket di LPSE Batal Nilainya Hampir Rp700 Juta" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/">LPKM Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ternak, Paket di LPSE Batal Nilainya Hampir Rp700 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo,Pekalongan</strong>-Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah LPKM menemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.</p>
<p>Agus Subekti menyampaikan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan LPKM, pada sistem LPSE tercantum paket pengadaan komoditas kambing Jawa Randu dan paket pengadaan sapi berstatus dibatalkan.</p>
<p>&#8220;Temuan ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan. Jika dalam LPSE paket pengadaan dinyatakan dibatalkan, diduga pelaksanaannya tetap berjalan dengan menunjuk penyedia tertentu? Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,&#8221; ujar Agus, Sabtu (1/8/2026).</p>
<p>Menurutnya, pengadaan dengan spesifikasi dan nilai anggaran tertentu semestinya dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dialihkan menjadi penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berisiko merugikan keuangan negara.</p>
<p>LPKM mencatat terdapat dua paket pengadaan yang menjadi perhatian, yakni:</p>
<p>Pengadaan Kambing Jawa Randu melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp383.010.000.</p>
<p>Pengadaan sapi melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak sebesar Rp303.028.000.</p>
<p>Kedua paket tersebut menggunakan sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>Atas temuan tersebut, LPKM mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penayangan di LPSE, hingga pelaksanaan kontrak.</p>
<p>&#8220;Kami meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyimpangan pada paket pengadaan ini. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah,&#8221; tegas Agus.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, pejabat pengadaan barang dan jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas dugaan yangdisampaikan LPKM.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/">LPKM Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ternak, Paket di LPSE Batal Nilainya Hampir Rp700 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/lpkm-temukan-dugaan-kejanggalan-pengadaan-ternak-paket-di-lpse-batal-nilainya-hampir-rp700-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 06:32:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/" title="Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/">Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat menangani enam paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan, kini muncul temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p>Temuan tersebut diungkap Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) setelah melakukan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu, LPKM menemukan bahwa CV Prima Daya Sentosa juga telah menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai sekitar Rp143 juta.</p>
<p>Ketua LPKM, Agus Subekti, mengatakan proyek tersebut bahkan telah mulai dikerjakan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa jumlah paket yang dikerjakan perusahaan tersebut diduga mencapai tujuh paket secara bersamaan.</p>
<p>&#8220;Saat tim kami melakukan pengecekan di LPSE, CV Prima Daya Sentosa memang sudah tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai dikerjakan. Dengan demikian, jumlahnya menjadi tujuh paket, sehingga diduga telah melampaui batas SKP yang diperbolehkan,&#8221; ujar Agus, Selasa (28/7/2026).</p>
<p>Atas temuan tersebut, tim LPKM mendatangi Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, mereka diterima oleh Ajid Suryo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM) proyek.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-473 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051.jpg" alt="Kontrak Pekerjaan sudah berjalan" width="524" height="524" srcset="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051.jpg 524w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051-150x150.jpg 150w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051-90x90.jpg 90w" sizes="(max-width: 524px) 100vw, 524px" /></p>
<p>Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontraknya diduga telah menangani pekerjaan melebihi batas SKP. Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah tidak memiliki akses untuk memantau secara langsung jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh masing-masing penyedia jasa.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan karena informasi tersebut bersifat vertikal dan berada dalam sistem pengadaan,&#8221; jelas Ajid.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, ia menegaskan pihak BPKSDM segera mengambil langkah setelah menerima informasi dari LPKM. Pekerjaan yang sempat berjalan langsung dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak yang berwenang.</p>
<p>&#8220;Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa menghentikan pekerjaan. Selain itu, kami juga menugaskan Bu Nelli untuk menyampaikan surat kepada ULP guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari ULP sebagai pihak yang menangani pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan,&#8221; katanya.</p>
<p>LPKM juga mempertanyakan kemungkinan adanya pencairan uang muka proyek. Menanggapi hal itu, Ajid memastikan hingga kini belum ada pembayaran kepada penyedia jasa.</p>
<p>&#8220;Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bagi LPKM, penghentian pekerjaan bukan berarti persoalan telah selesai. Agus menilai langkah tersebut hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi tidak menghapus dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.</p>
<p>&#8220;Pemberhentian kontrak tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran. Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau *blacklist*. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum ikut menindaklanjuti temuan ini secara serius,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan mengerjakan paling banyak lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila salah satu pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan *Provisional Hand Over* (PHO).</p>
<p>Munculnya proyek ketujuh yang telah berkontrak di lingkungan BPKSDM dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa ketentuan SKP telah dilampaui. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan antarinstansi dalam proses pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>Sebelumnya, salah satu paket pekerjaan yang dimenangkan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga telah melebihi batas SKP. Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar jumlah pekerjaan yang ditangani kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/">Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Ungkap Dua Paket Proyek di SMPN 2 Wonopringgo,Beda CV  Dikerjakan Satu Bos</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 10:44:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaPekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung]]></category>
		<category><![CDATA[K3]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=450</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo,Pekalongan – Pelaksanaan dua paket proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/" title="Pekerja Ungkap Dua Paket Proyek di SMPN 2 Wonopringgo,Beda CV  Dikerjakan Satu Bos" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/">Pekerja Ungkap Dua Paket Proyek di SMPN 2 Wonopringgo,Beda CV  Dikerjakan Satu Bos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo,Pekalongan</strong> – Pelaksanaan dua paket proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 2 Wonopringgo saat ini telah mencapai sekitar 50 persen.</p>
<p>Meski progres pekerjaan dinilai berjalan sesuai tahapan, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah catatan, terutama terkait penggunaan adukan secara manual akibat kerusakan mesin molen serta belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).</p>
<p>Berdasarkan data proyek yang terpasang di lokasi, paket pertama berupa Pembangunan Laboratorium SMP Negeri 2 Wonopringgo dilaksanakan oleh CV Azzura Maheswari Pekalongan dengan nilai kontrak sebesar Rp397.133.000, berdasarkan SPK Nomor 005/02.0006-3/PPK/VI/2026.</p>
<p>Sementara paket kedua berupa Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Wonopringgo dikerjakan oleh CV Dapunta Hyang Pekalongan dengan nilai kontrak Rp388.500.000, berdasarkan SPK Nomor 005/02.0014/PPK/VII/2026.</p>
<p>Dengan demikian, total anggaran dari kedua pekerjaan tersebut mencapai Rp785.633.000.Di tengah pelaksanaan proyek, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bahwa kedua paket pekerjaan tersebut ditangani oleh pihak yang sama.</p>
<p>&#8220;Dua pekerjaan ini bosnya satu. Katanya orangnya baik, jadi dapat dua pekerjaan,&#8221; ungkap pekerja tersebut saat ditemui di lokasi proyek.</p>
<p>Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Sementara itu, Andy, selaku konsultan pengawas dari CV Fastu, menjelaskan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar empat minggu sejak dimulai dan saat ini progres fisiknya telah mencapai kurang lebih 50 persen.</p>
<p>&#8220;Kurang lebih sudah berjalan empat minggu dan progresnya sekitar 50 persen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Andy, pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, sejumlah material eksisting yang masih dalam kondisi baik tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.</p>
<p>&#8220;Untuk pekerjaan atap menggunakan kayu usuk dan genteng. Sebagian material baru dan sebagian lagi menggunakan material lama yang masih layak pakai. Kayu usuk yang masih utuh tidak diganti,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diketahui tidak menggunakan mesin molen untuk proses pengadukan material. Kondisi tersebut terjadi karena alat mengalami kerusakan.</p>
<p>&#8220;Molennya rusak sejak kemarin,&#8221; kata Andy.</p>
<p>Akibatnya, proses pencampuran material semen dan pasir dilakukan secara manual oleh para pekerja guna menjaga keberlangsungan pekerjaan.</p>
<figure id="attachment_451" aria-describedby="caption-attachment-451" style="width: 768px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-451 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_173609.jpg" alt="" width="768" height="576" /><figcaption id="caption-attachment-451" class="wp-caption-text">Pekerja tidak menggunakan k3 dan adukan manual cangkul</figcaption></figure>
<p>Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya.</p>
<p>Menanggapi kondisi tersebut, Andy mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pekerja. Namun demikian, ia juga menyebut bahwa perlengkapan K3 di lapangan tidak tersedia.</p>
<p>&#8220;Saya sudah menegur berulang kali, tetapi tetap saja. Untuk K3 saya tidak tahu karena memang tidak disediakan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi catatan penting mengingat penerapan K3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan jasa konstruksi, terutama pada proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.</p>
<p>Penggunaan APD tidak hanya bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap standar pelaksanaan konstruksi.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, kedua proyek masih dalam tahap pengerjaan dan ditargetkan selesai sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/">Pekerja Ungkap Dua Paket Proyek di SMPN 2 Wonopringgo,Beda CV  Dikerjakan Satu Bos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/27/pekerja-ungkap-dua-paket-proyek-di-smpn-2-wonopringgobeda-cv-dikerjakan-satu-bos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 13:31:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaPekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Perbaikan jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=444</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Kesabaran warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/" title="Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/">Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Kesabaran warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuah aksi nyata. Setelah bertahun-tahun menghadapi kondisi jalan desa yang rusak tanpa adanya perbaikan, masyarakat memilih tidak lagi menunggu. Dengan semangat gotong royong, mereka bergandengan tangan memperbaiki jalan secara swadaya melalui pengecoran yang dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026).</p>
<p>Ruas jalan yang dicor memiliki panjang sekitar 75 meter dengan lebar 3 meter. Seluruh kebutuhan biaya pembangunan ditanggung oleh warga melalui iuran sukarela yang berhasil terkumpul hingga sekitar Rp30 juta. Selain menyumbangkan dana, masyarakat juga terlibat langsung dalam proses pengerjaan, mulai dari persiapan hingga pengecoran.</p>
<p>Koordinator kegiatan sekaligus tokoh masyarakat, Nashorin, mengatakan bahwa inisiatif tersebut lahir dari kepedulian warga terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kerusakan jalan sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun hingga kini belum mendapat penanganan dari pemerintah.</p>
<p>&#8220;Karena belum ada perbaikan, masyarakat berinisiatif bergotong royong mengumpulkan dana dan tenaga agar jalan ini kembali layak dilalui. Ini murni hasil kebersamaan warga,&#8221; ujar Nashorin.</p>
<p>Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak selama ini kerap menyulitkan pengguna jalan, terutama saat musim hujan. Karena itu, warga sepakat bergerak bersama agar akses transportasi di lingkungan desa menjadi lebih aman dan nyaman.</p>
<p>Hal senada disampaikan Taufik, salah seorang warga. Ia berharap upaya swadaya yang dilakukan masyarakat dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga sisa ruas jalan yang masih mengalami kerusakan bisa segera ditangani.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pemerintah dapat melanjutkan perbaikan jalan yang masih rusak. Warga sudah berusaha semampunya, tetapi masih banyak ruas jalan yang membutuhkan penanganan agar aktivitas masyarakat lebih aman dan lancar,&#8221; katanya.</p>
<p>Aksi gotong royong tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Semangat kebersamaan yang ditunjukkan warga dinilai menjadi bukti kuat bahwa kepedulian terhadap pembangunan desa masih terjaga. Meski demikian, warga berharap langkah swadaya ini tidak berhenti sebagai solusi sementara, melainkan menjadi pemantik hadirnya dukungan pemerintah untuk mewujudkan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh di Desa Wringin Agung.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/">Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Senderan Sungai Rowokembu Jadi Sorotan, Tak Ada Papan Proyek dan Diduga Dikerjakan Asal Jadi</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 01:44:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaPekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Irigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=440</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/" title="Proyek Senderan Sungai Rowokembu Jadi Sorotan, Tak Ada Papan Proyek dan Diduga Dikerjakan Asal Jadi" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/">Proyek Senderan Sungai Rowokembu Jadi Sorotan, Tak Ada Papan Proyek dan Diduga Dikerjakan Asal Jadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan senderan tebing Sungai Rowokembu di Kecamatan Wonopringgo. Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek.</p>
<p>Selain tidak adanya papan proyek, Agus juga menduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan standar teknis. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pemasangan pondasi disebut masih dilakukan dalam kondisi tergenang air tanpa adanya proses pengurasan terlebih dahulu. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.</p>
<p>Tak hanya itu, Agus mengungkapkan bahwa para pekerja juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Ia juga menyoroti penggunaan air yang diambil langsung dari aliran sungai yang masih keruh dan bercampur lumpur untuk proses pekerjaan, bukan menggunakan air bersih.</p>
<p>&#8220;Sangat kami sayangkan jika pekerjaan yang menggunakan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah justru dikerjakan secara tidak profesional. Jika benar material dan metode pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, dikhawatirkan kualitas bangunan akan menurun dan senderan tersebut tidak akan bertahan lama atau bahkan berpotensi ambrol,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Agus menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas yang menurutnya tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.</p>
<p>LPKM meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Agus menegaskan, apabila temuan-temuan yang disampaikan tidak mendapat perhatian atau tindak lanjut dari instansi berwenang, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan maupun pihak pelaksana proyek. Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan juga membuat identitas pelaksana proyek serta nilai anggaran belum dapat diketahui, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut minim transparansi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/">Proyek Senderan Sungai Rowokembu Jadi Sorotan, Tak Ada Papan Proyek dan Diduga Dikerjakan Asal Jadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/proyek-senderan-sungai-rowokembu-jadi-sorotan-tak-ada-papan-proyek-dan-diduga-dikerjakan-asal-jadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revitalisasi Sekolah di Pekalongan Disorot,Dugaan Pelanggaran K3 dan Keterlibatan Kades sebagai Pelaksana Proyek</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 09:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan &#8211;Program revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Pekalongan terus bergulir sebagai <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/" title="Revitalisasi Sekolah di Pekalongan Disorot,Dugaan Pelanggaran K3 dan Keterlibatan Kades sebagai Pelaksana Proyek" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/">Revitalisasi Sekolah di Pekalongan Disorot,Dugaan Pelanggaran K3 dan Keterlibatan Kades sebagai Pelaksana Proyek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan &#8211;</strong>Program revitalisasi sejumlah sekolah di Kabupaten Pekalongan terus bergulir sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pembangunan yang menyasar jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini mulai terlihat di berbagai lokasi.</p>
<p>Di balik pelaksanaan program tersebut, muncul sejumlah catatan dari Tim Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Pekalongan. Saat melakukan pemantauan di proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo, Kecamatan Tirto, tim mengaku menemukan dugaan pelanggaran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Padahal, dalam pekerjaan konstruksi penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung merupakan bagian dari standar keselamatan yang wajib dipenuhi.</p>
<p>Ketua Tim LPKM menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk dari pihak konsultan pengawas.</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan masih ditemukannya pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan K3 yang seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam proyek,&#8221; ujar perwakilan LPKM, Rabu (22/7/2026).</p>
<figure id="attachment_423" aria-describedby="caption-attachment-423" style="width: 864px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-423 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260722_143548.jpg" alt="" width="864" height="648" srcset="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260722_143548.jpg 864w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260722_143548-768x576.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 864px) 100vw, 864px" /><figcaption id="caption-attachment-423" class="wp-caption-text">Para pekerja tanpa memakai K3</figcaption></figure>
<p>Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, LPKM juga mempertanyakan informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja mengenai pelaksana proyek. Berdasarkan keterangan pekerja tersebut, proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo dikerjakan oleh Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tegaldowo.</p>
<p>Menurut LPKM, informasi tersebut perlu mendapat perhatian karena kepala desa memiliki tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka mempertanyakan apakah keterlibatan sebagai pelaksana proyek konstruksi berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai kepala desa.</p>
<p>Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim LPKM, Budi membenarkan dirinya menangani sejumlah proyek revitalisasi sekolah.</p>
<p>&#8220;Saya memang mengerjakan di tiga lokasi. Yang sedang berjalan saat ini di SMP 3 Tirto. Untuk TK Tegaldowo dan TK Karangjompo belum berjalan,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Sementara itu, Bas, seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai pengawas dari pihak sekolah di TK PGRI Mulyorejo, menjelaskan bahwa proyek telah berlangsung sekitar 53 hari dari total masa pelaksanaan selama 90 hari. Ia menyebut progres pembangunan saat ini telah mencapai kurang lebih 50 persen.</p>
<p>&#8220;Pekerjaan sudah sekitar 53 hari atau satu setengah bulan. Dulu lokasi ini sering banjir sehingga dilakukan peninggian bangunan. Yang mengerjakan Pak Budi, Kepala Desa Tegaldowo. Waktu pelaksanaan 90 hari dan sekarang progresnya sekitar 50 persen. Untuk pengadaan material dan tenaga kerja ditangani Pak Budi,&#8221; ungkap Bas.</p>
<p>Atas temuan tersebut, LPKM berharap seluruh proyek revitalisasi sekolah yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>LPKM juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah agar penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>&#8220;Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar diawasi,&#8221; tegas perwakilan LPKM.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak konsultan pengawas mengenai temuan dugaan pelanggaran standar K3 di proyek revitalisasi TK PGRI Mulyorejo, Kecamatan Tirto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/">Revitalisasi Sekolah di Pekalongan Disorot,Dugaan Pelanggaran K3 dan Keterlibatan Kades sebagai Pelaksana Proyek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/22/revitalisasi-sekolah-di-pekalongan-disorotdugaan-pelanggaran-k3-dan-keterlibatan-kades-sebagai-pelaksana-proyek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa Saya Jadi Tersangka?&#8221; Curhat Terdakwa di Tengah Sidang Kasus Gacon</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 04:21:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo,Pekalongan &#8211;Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan yang semula dipenuhi perdebatan hukum <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/" title="Kenapa Saya Jadi Tersangka?&#8221; Curhat Terdakwa di Tengah Sidang Kasus Gacon" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/">Kenapa Saya Jadi Tersangka?&#8221; Curhat Terdakwa di Tengah Sidang Kasus Gacon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo,Pekalongan &#8211;</strong>Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan yang semula dipenuhi perdebatan hukum mendadak berubah hening ketika terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel angkat bicara. Di tengah pembahasan pasal dan unsur pidana yang berlangsung berjam-jam, ia melontarkan satu pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi sarat kegelisahan.</p>
<p>&#8220;Kenapa saya yang dijadikan tersangka?&#8221;</p>
<p>Pertanyaan itu disampaikan Duwel saat majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, membuka kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Dr. Unggul Basoeky,Rabu(24/6/26).</p>
<p>Duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon, Duwel mengaku masih sulit memahami alasan dirinya harus menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Dengan nada penuh kebingungan, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.</p>
<p>Menurut pengakuannya, saat peristiwa terjadi ia hanya berada di lokasi dan berupaya menghalau massa. Ia juga mengaku ikut berada di dalam mobil karena dijemput dari rumah, bukan karena memiliki peran khusus dalam kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya cuma menonton dan menghalau massa. Saya ikut di mobil karena dijemput dari rumah. Tapi kenapa saya yang dijadikan tersangka?&#8221; ujar Duwel di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Curahan hati itu muncul setelah sidang berlangsung cukup panjang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan secara daring melalui Zoom. Sebelumnya, persidangan diwarnai diskusi intens antara penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli mengenai penafsiran unsur perampasan kemerdekaan dalam ketentuan KUHP yang baru.</p>
<p>Namun, perdebatan hukum yang sarat istilah akademis itu seolah bergeser ketika Duwel mulai berbicara tentang dirinya.</p>
<p>Ia bahkan menyinggung sejumlah rekaman video yang disebut telah beredar luas dan diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, rekaman tersebut dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.</p>
<p>&#8220;Di video jelas saya tidak ngapa-ngapain di situ, tetapi saya yang dijadikan tersangka,&#8221; katanya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-250 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260625_105515.jpg" alt="" width="640" height="292" /></p>
<p>Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Unggul memilih berhati-hati. Sebagai saksi ahli, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya seorang terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa tugas ahli hanya menerangkan aspek normatif hukum pidana, sementara penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta keterlibatan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Negara ini menyediakan aturan hukum yang tidak bisa disimpangi. Siapa pun yang dijatuhi pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ahli juga mengingatkan bahwa proses pembuktian masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan setelah seluruh fakta persidangan terungkap.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Dr. Unggul menjelaskan bahwa hakim tidak hanya menilai ada atau tidaknya perbuatan pidana. Putusan juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, mulai dari motif, tujuan tindakan, peran masing-masing pihak, hingga sikap terdakwa sebelum dan sesudah peristiwa terjadi.</p>
<p>Bahkan, latar belakang kehidupan, kondisi sosial, serta keadaan ekonomi terdakwa dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai tingkat kesalahan seseorang.</p>
<p>&#8220;Nanti akan dinilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, tindakan sebelum dan sesudah peristiwa, termasuk riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bagi sebagian orang, persidangan hari itu mungkin hanya tentang perdebatan pasal dan teori hukum. Namun di balik rangkaian argumentasi yang memenuhi ruang sidang, terselip kegelisahan seorang terdakwa yang masih mencari jawaban atas pertanyaan mendasar tentang posisinya dalam perkara ini.</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu belum diberikan hari itu. Sebab, seperti diingatkan saksi ahli, jawabannya baru akan ditemukan melalui proses pembuktian yang masih berlangsung di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/">Kenapa Saya Jadi Tersangka?&#8221; Curhat Terdakwa di Tengah Sidang Kasus Gacon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/kenapa-saya-jadi-tersangka-curhat-terdakwa-di-tengah-sidang-kasus-gacon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Normalisasi Sungai Mrican Sepanjang 1,7 Kilometer Mulai Dikerjakan, Upaya Kurangi Sedimentasi dan Lancarkan Aliran Air</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 03:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaPekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Normalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=239</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan -Pemerintah melalui program normalisasi Sungai Mrican mulai melaksanakan pekerjaan penataan <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/" title="Normalisasi Sungai Mrican Sepanjang 1,7 Kilometer Mulai Dikerjakan, Upaya Kurangi Sedimentasi dan Lancarkan Aliran Air" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/">Normalisasi Sungai Mrican Sepanjang 1,7 Kilometer Mulai Dikerjakan, Upaya Kurangi Sedimentasi dan Lancarkan Aliran Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan</strong> -Pemerintah melalui program normalisasi Sungai Mrican mulai melaksanakan pekerjaan penataan alur sungai yang melintasi wilayah Wonokerto hingga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sungai serta mengurangi potensi gangguan aliran air akibat sedimentasi dan tumbuhan liar yang selama ini memenuhi badan sungai.</p>
<p>Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/TBPT-03/PPK/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, kegiatan normalisasi Sungai Mrican memiliki nilai kontrak sebesar Rp324.500.000 atau terbilang tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 90 hari kalender dengan sumber pendanaan dari DPA Tahun Anggaran 2026.</p>
<figure id="attachment_242" aria-describedby="caption-attachment-242" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-242 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260625_103309.jpg" alt="" width="640" height="296" /><figcaption id="caption-attachment-242" class="wp-caption-text">Pembersihan enceng gondok</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Singgasana Bukit Artha yang beralamat di Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>Direktur CV Singgasana Bukit Artha, Achmad Solikin, mengatakan bahwa pekerjaan normalisasi mencakup pembersihan sungai sepanjang kurang lebih 1.730 meter. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengangkatan tumbuhan enceng gondok yang menutupi permukaan sungai serta pengerukan sedimentasi lumpur yang mengendap di dasar sungai.</p>
<p>“Normalisasi Sungai Mrican ini meliputi pembersihan enceng gondok dan sedimentasi lumpur sepanjang kurang lebih 1.730 meter. Tujuannya untuk memperlancar aliran air dan menjaga fungsi sungai agar tetap optimal,” ujar Achmad Solikin saat ditemui, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pekerjaan pembersihan dimulai dari area depan rumah pompa tanggul dan direncanakan berlanjut hingga mencapai kawasan Jembatan Wonokerto. Selama proses pekerjaan berlangsung, pihak pelaksana berupaya menyelesaikan kegiatan sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.</p>
<p>Masyarakat setempat menyambut baik pelaksanaan normalisasi tersebut. Selama ini, keberadaan enceng gondok yang tumbuh subur serta endapan lumpur yang semakin tebal dinilai menghambat aliran sungai, terutama saat musim hujan tiba.</p>
<p>Dengan adanya normalisasi Sungai Mrican, diharapkan aliran air menjadi lebih lancar, kapasitas tampung sungai meningkat, serta risiko terjadinya genangan maupun banjir di wilayah sekitar dapat diminimalkan. Selain itu, kondisi sungai yang lebih bersih juga diharapkan mampu mendukung aktivitas masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di sepanjang bantaran sungai.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/">Normalisasi Sungai Mrican Sepanjang 1,7 Kilometer Mulai Dikerjakan, Upaya Kurangi Sedimentasi dan Lancarkan Aliran Air</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/06/25/normalisasi-sungai-mrican-sepanjang-17-kilometer-mulai-dikerjakan-upaya-kurangi-sedimentasi-dan-lancarkan-aliran-air/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemadaman Listrik Ganggu Produksi UMKM di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[EkonomiRakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan &#8211;Pemadaman listrik yang kerap terjadi belakangan ini mulai dirasakan dampaknya <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/" title="Pemadaman Listrik Ganggu Produksi UMKM di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/">Pemadaman Listrik Ganggu Produksi UMKM di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan &#8211;</strong>Pemadaman listrik yang kerap terjadi belakangan ini mulai dirasakan dampaknya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pekalongan. Gangguan tersebut tidak hanya menghambat proses produksi, tetapi juga memicu kerugian hingga menurunkan kepercayaan pelanggan.</p>
<p>Salah satu pelaku UMKM, Arofah, pengusaha catering snack sekaligus pemilik kedai mie ayam hijau sayur dan bakso di kecamatan Doro, mengaku sangat terdampak saat pemadaman terjadi di tengah proses produksi.</p>
<p>“Ketika pemadaman terjadi saat proses penggilingan mie, kami sangat terganggu karena harus menggunakan gilingan manual yang membutuhkan waktu lebih lama dan tenaga ekstra,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, pemadaman yang berlangsung antara dua hingga empat jam juga menyebabkan keterbatasan air dan penerangan, terutama saat cuaca hujan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas produksi.</p>
<p>“Dampaknya, kualitas produksi kami jadi kurang bagus. Bahkan, biaya produksi bisa bertambah karena harus mengulang produksi. Produk yang kurang bagus akhirnya hanya bisa dijual seadanya,” imbuhnya.</p>
<p>Keluhan serupa disampaikan Vino, produsen tas spunbond di Desa Watugajah, Kecamatan Kesesi. Ia menyebut pemadaman listrik dengan durasi lebih dari tiga hingga lima jam mengganggu proses produksi secara signifikan.</p>
<p>“Akibatnya, produksi terhambat, pengiriman jadi terlambat, dan itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan dari pelanggan. Selain itu, kami juga harus menambah biaya lembur karyawan untuk mengejar target produksi,” jelasnya.</p>
<p>Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengimbau para pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam menghadapi situasi pemadaman listrik.</p>
<p>Ia menyarankan pelaku UMKM aktif memantau informasi dari PLN terkait jadwal pemadaman agar dapat menyesuaikan waktu produksi.</p>
<p>“Dengan mengetahui jadwal pemadaman, pelaku usaha bisa mengatur proses produksi agar tidak terganggu. Selain itu, penting juga meningkatkan literasi terkait penyimpanan makanan, terutama untuk produk beku saat listrik padam,” ujarnya.</p>
<p>Roufah juga berharap pihak PLN dapat meningkatkan sosialisasi terkait pemadaman listrik kepada masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap informasi pemadaman dapat disampaikan lebih luas, minimal tiga hari sebelumnya, sehingga pelaku usaha bisa lebih siap dan meminimalisir kerugian,” tandasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/">Pemadaman Listrik Ganggu Produksi UMKM di Kabupaten Pekalongan, Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/06/24/pemadaman-listrik-ganggu-produksi-umkm-di-kabupaten-pekalongan-pelaku-usaha-keluhkan-kerugian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
