DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan hingga Penggelapan Pajak

banner 468x60

Berita-Indo, Jakarta -Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ia mendorong agar aturan tersebut berlaku terhadap seluruh jenis kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.

Harris menegaskan, tidak boleh ada sektor tertentu yang dikecualikan dari penerapan mekanisme perampasan aset. Menurut dia, aset yang diperoleh dari berbagai tindak pidana semestinya dapat disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x3000

“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Ia menyebut sejumlah tindak pidana lain yang dinilai perlu masuk dalam cakupan RUU tersebut. Di antaranya perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, kejahatan perbankan, hingga tindak pidana perpajakan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.

Politikus PDIP itu berpandangan, penerapan aturan yang menyeluruh diperlukan apabila pemerintah dan DPR benar-benar ingin memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Ia pun menilai kejahatan perbankan tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana yang berada di luar sasaran perampasan aset.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.

Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Saat ini, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan.

Ia juga menyinggung target pembahasan RUU tersebut di DPR. Menurut Harris, pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan target pengambilan keputusan pada 15 Desember.

“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Namun, ia kembali menekankan agar tidak ada pengecualian terhadap sektor tertentu, termasuk perbankan.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *