Beritaindo, Jakarta -Selama bertahun-tahun, koperasi menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat Indonesia. Dari desa hingga perkotaan, jutaan orang mempercayakan simpanannya kepada koperasi simpan pinjam sebagai sarana menabung, memperoleh pembiayaan, hingga mengembangkan usaha. Namun di balik peran strategis tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab: belum adanya sistem penjaminan simpanan yang melindungi anggota ketika koperasi mengalami masalah.
Ketika terjadi gagal kelola, penyalahgunaan dana, atau bahkan kebangkrutan koperasi, anggota sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Tidak sedikit yang harus kehilangan dana simpanan karena belum tersedia mekanisme perlindungan yang setara dengan yang dinikmati nasabah perbankan.
Kondisi itulah yang kini menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah digodok DPR RI. Salah satu isu yang mengemuka adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi sebagai instrumen perlindungan bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjadi salah satu tokoh yang paling aktif mengawal gagasan tersebut. Dalam berbagai forum pembahasan, termasuk rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan serta diskusi dengan kalangan akademisi dan pelaku koperasi, ia menegaskan bahwa kehadiran LPS Koperasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
Menurut Rizal, koperasi selama ini selalu ditempatkan sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Namun ironisnya, jutaan anggota yang menyimpan dana di koperasi belum memperoleh perlindungan yang memadai ketika lembaga tersebut menghadapi persoalan keuangan.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana maupun kebangkrutan koperasi,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai ketiadaan skema penjaminan menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat masih berhati-hati menempatkan dana dalam jumlah besar di koperasi. Berbeda dengan sektor perbankan yang telah memiliki sistem perlindungan melalui lembaga penjamin simpanan, anggota koperasi hingga kini harus menanggung risiko secara langsung ketika lembaga tempat mereka menyimpan dana mengalami masalah.
Karena itu, Rizal mendorong agar pembentukan LPS Koperasi menjadi bagian penting dalam regulasi baru yang sedang dibahas DPR. Baginya, perlindungan terhadap anggota bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap koperasi.
Bahkan dalam sejumlah kesempatan, politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu menyebut keberadaan LPS Koperasi sebagai “harga mati” yang harus diperjuangkan hingga benar-benar tercantum dalam undang-undang yang baru.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tegasnya.
Wacana pembentukan LPS Koperasi sendiri mendapat perhatian luas karena menyentuh kepentingan jutaan anggota koperasi di Indonesia. Sejumlah kasus koperasi bermasalah yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan besarnya risiko yang harus ditanggung anggota ketika tidak tersedia mekanisme perlindungan yang jelas.
Di sisi lain, banyak pihak meyakini bahwa kehadiran lembaga penjamin simpanan khusus koperasi tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi anggota, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas sektor koperasi secara keseluruhan. Dengan adanya jaminan atas simpanan, kepercayaan masyarakat diyakini dapat meningkat, sehingga koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang sebagai lembaga keuangan berbasis anggota yang sehat dan berkelanjutan.
Seiring pembahasan RUU Perkoperasian yang terus berjalan, usulan LPS Koperasi kini menjadi salah satu poin krusial yang dinanti berbagai kalangan. Jika nantinya disetujui dan diimplementasikan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tonggak baru dalam sejarah perkoperasian nasional—memberikan perlindungan lebih kuat bagi anggota sekaligus memperkokoh posisi koperasi sebagai salah satu penggerak utama ekonomi rakyat Indonesia.











