Beritaindo, Pekalongan -Pekerjaan pembangunan tanggul pengamanan di sepanjang Sungai Bremi, Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, proyek yang disebut telah berjalan hampir satu bulan itu dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi.
Temuan tersebut disampaikan oleh Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan saat melakukan pemantauan lapangan pada Sabtu (11/7/2026). Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Feri Irwansyah, menilai tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pelaksana kegiatan.
“Ini terkesan seperti proyek siluman. Tidak ada papan informasi pekerjaan maupun konsultan pengawas di lokasi. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah ini proyek pemerintah atau proyek pribadi. Padahal setiap proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi publik,” ujar Feri.
Selain menyoroti minimnya transparansi, LPKM juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja. Di lokasi, seorang mandor yang mengarahkan operator excavator terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di area pekerjaan.
Menurut Feri, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi. Karena itu, ia menyayangkan jika penyedia jasa atau rekanan mengabaikan standar keselamatan kerja.
“Dalam proyek konstruksi, keselamatan pekerja adalah hal yang sangat penting. Jika APD tidak digunakan, tentu ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan pekerja di lapangan,” katanya.
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, proyek tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.
“Masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan berhak mengetahui informasi proyek. Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai uang negara justru terkesan tertutup,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, LPKM meminta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek.
“Kami meminta dinas atau instansi yang berwenang segera menyikapi temuan ini dan memberikan sanksi kepada penyedia atau rekanan yang mengabaikan aspek transparansi maupun keselamatan kerja,” tegas Feri.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, seorang pelaksana lapangan bernama Budi yang mengaku berasal dari Pemalang membenarkan bahwa pekerjaan telah berjalan sekitar satu bulan.
“Saya pelaksana di sini. Pekerjaan sudah berjalan sekitar satu bulan. Yang dikerjakan adalah pembangunan parapet sepanjang kurang lebih satu kilometer,” ujarnya.
Terkait tidak adanya papan informasi proyek, Budi mengakui papan tersebut memang belum terpasang.
“Kalau papan proyek belum ada, nanti akan kami pasang,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai sumber anggaran maupun nilai proyek, Budi mengaku tidak mengetahui karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Kalau soal anggaran saya kurang tahu. Nanti tanyakan saja ke pengawas. Saya tidak berhak memberikan keterangan, saya hanya sebagai eksekutor,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan yang sedang dikerjakan diperuntukkan bagi kelancaran mobilisasi material selama proses pembangunan berlangsung.
“Terkait jalan ini dibuat untuk akses agar langsiran material lebih lancar,” imbuhnya.
Mengenai keberadaan pengawas lapangan, Budi mengatakan pengawas sebenarnya ada dan rutin datang, meski pada saat awak media berada di lokasi yang bersangkutan belum hadir.
“Pengawas ada, hanya kebetulan belum datang. Biasanya datang setiap hari, tetapi jamnya tidak menentu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kelompok Pengelola Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Wilayah Kupang–Pekalongan, Heru Purnomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan tersebut memberikan jawaban singkat.
“Itu BBWS PJ, nanti saya tanyakan,” tulis Heru.











