BeritaIndo, Semarang -Terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, membantah pernah menerima secara langsung uang Rp11 juta yang disebut diberikan dalam perayaan ulang tahunnya di kawasan Guci, Kabupaten Tegal.
Bantahan tersebut disampaikan Fadia saat mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi Wahyu Kuncoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang, Fadia berulang kali memastikan apakah uang tersebut benar-benar pernah diserahkan kepadanya.
“Pak Wahyu datang di ulang tahun saya, ya, yang katanya diminta Rp11 juta?” tanya Fadia.
Wahyu membenarkan bahwa dirinya hadir dalam acara tersebut. Namun, ia menegaskan uang Rp11 juta itu tidak pernah diberikan langsung kepada Fadia.
“Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?” lanjut Fadia.
“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.
Menurut Wahyu, perayaan ulang tahun Fadia di Guci telah dipersiapkan oleh sebuah kepanitiaan. Dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto disebut bertindak sebagai koordinator.
Karena acara telah memiliki kepanitiaan, Wahyu mengatakan uang yang dibawanya tidak diserahkan kepada Fadia. Uang tersebut justru dititipkan kepada Edy Herijanto.
“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, nominal Rp11 juta sengaja dipilih karena ia ingin memberikan sesuatu yang berbeda dari tamu lainnya.
“Saat itu acara ulang tahun Ibu Fadia dirayakan di Guci. Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,” ujarnya.
Ia juga menceritakan situasi ketika uang tersebut diserahkan. Wahyu mengaku sedang berada di luar gedung untuk merokok. Saat hendak kembali ke dalam ruangan, lampu ternyata telah dimatikan sebagai bagian dari kejutan ulang tahun.
“Saat itu saya berada di luar gedung karena saya perokok aktif. Ketika hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,” tuturnya.
Keterangan Wahyu itu kemudian menjadi poin penting dalam pertanyaan Fadia. Sebab, saksi memastikan uang Rp11 juta tersebut tidak pernah berpindah langsung ke tangan terdakwa.
Selain membahas uang ulang tahun, Fadia juga menggali keterangan Wahyu mengenai dugaan pemberian uang Lebaran dan uang akhir tahun dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia secara khusus menanyakan apakah Wahyu pernah melihat dirinya meminta uang kepada pejabat dengan alasan pemberian Lebaran maupun akhir tahun.
“Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?” tanya Fadia.
“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.
Fadia kembali memastikan jawaban tersebut.
“Betul?”
“Betul, Bu,” kata Wahyu.
Mendengar jawaban itu, Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut kepada para pejabat. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang memberikan uang.
“Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih,” ujar Fadia.
Dalam persidangan, Fadia turut menjelaskan bahwa acara ulang tahun di Guci tersebut merupakan kejutan. Ia mengatakan setiap ulang tahun biasanya memilih bepergian bersama keluarga dan tidak berada di Kabupaten Pekalongan.
“Tidak mungkin saya tahu. Setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. Saya selalu pergi dengan keluarga saya,” katanya.
Menurut Fadia, kejutan itu dibuat dengan mematikan lampu ruangan. Sejumlah orang bahkan disebut mengenakan pakaian yang menyerupai ayahnya untuk menambah suasana kejutan.
Cerita tersebut sempat memancing tawa tipis dari sejumlah peserta sidang.
Fadia Arafiq saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.














