Berita Indo, Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung, menyusul gegernya dunia penegakan hukum Indonesia pasca dugaan keterlibatan oknum Kejagung berinisial FA.
Polri dalam hal ini Kortas Tipikor telah menetapkan oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial FA sebagai tersangka.
FA ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang bukti yang menggemparkan; emas batangan seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang tunai (USD, SGD, Rupiah) dengan estimasi nilai total mencapai Rp476 miliar.
Meski FA akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, marwah Kejagung RI terpotret tak mudah untuk “dipoles”. Tercorengnya marwah Kejagung RI ini tercermin dari dorongan agar Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi Kejagung juga dicopot.
“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” kutipan rilis Kosmak yang diterima Carpol pada Kamis malam, 16 Juli 2026/2 Safar 1448 Hijriah.
Desak Prabowo via Surat
Keterangan tertulis itu menyebut, desakan kepada presiden Prabowo disampaikan melalui surat.
“KOSMAK mengatarkan langsung surat itu ke Istana Negara, Rabu, 15 Juli 2026” terang mereka.
Dugaan Korup Oknum FA Berlangsung sejak Lama, Bukti Gagalnya Kepemimpinan St Burhanudin sebagai Jaksa Agung
Kosmak meyakini pentersangkaan FA tak terlepas dari aduan mereka pada 12 Desember 2025 terkait dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
Kosmak tak menyebut kemana aduan mereka disampaikan. Tapi mereka menuturkan, ada juga aduan lain ke Pidsus Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tahun 2016 senilai Rp.2,251 triliun dan/atau manipulasi kualitas batubara yang merugikan negara puluhan triliun.
Selanjutnya, tutur mereka, atas perintah FA selaku Jampidsus, Direktur Penyidikan Supardi menerbitkan Sprindik Nomor:-39/F2/Fd.2/07/2022, tanggal 14 Juli 2022.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Febrie menemukan pelaku dugaan korupsi kualitas batubara di PLN ternyata seorang pesohor bergelar “haji”.
Masih kata mereka, dalam perjalanan selanjutnya, FA kemudian diduga berperan selayaknya trader dengan meminta kontrak pengadaan batubara ke PLN, dengan menggandeng PT berinisial OBP, RAP, dan BRA.
“Menurut Kosmak, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan FA selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin secara berkelanjutan,” tulis mereka.
Kasus harus Dilimpahkan ke KPK
Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap oknum FA dapat dijadikan dasar yang kuat yang tak terbantahkan yang bisa digunakan oleh KPK untuk pengambialih penanganan perkara korupsi termaksud.
”Kosmak mendesak agar FA ditahan sebagai bentuk equality before the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih,” tulis mereka.
Potensi Pentersangkaan Oknum lain di Kejagung
Dugaan pelanggaran hukum oleh FA juga disebut ada dalam beberapa penanganan kasus.
Kala penanganan kasus itu berlangsung, Direktur Penyidikan (Dirddik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disebut dijabat oleh K. Kosmak kemudian menduga bahwa K juga sangat mungkin terlibat.
“K patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspec menjadi tersangka,” tulis mereka.














