Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Blado II, Dua Pejabat Kesehatan Ditahan Kejari Batang

banner 468x60

Beritaindo,Batang-Kejaksaan Negeri Batang mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di BLUD Puskesmas Blado II yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam perkara yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada adanya praktik penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI.

banner 336x3000

Dua tersangka tersebut adalah JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK, serta F yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK selama periode pelaksanaan program.

Menurut hasil penyidikan, penyimpangan diduga terjadi dalam sejumlah kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang dibiayai melalui Dana BOK. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif hingga pemotongan hak pelaksana kegiatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali,

Penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban pembayaran insentif kegiatan UKM yang dibuat seolah-olah telah disalurkan kepada penerima pada tahun 2023 dan 2024. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Selain itu, praktik pemotongan biaya perjalanan dinas pelaksana kegiatan juga diduga berlangsung secara berulang sejak 2023 hingga 2025. Temuan lain menunjukkan adanya penggunaan Dana BOK untuk kegiatan yang sebenarnya telah memperoleh pembiayaan dari Dana Desa, khususnya terkait pengadaan konsumsi dalam berbagai kegiatan UKM.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan ternyata tidak pernah berlangsung. Meski demikian, laporan penggunaan anggaran tetap dibuat lengkap, termasuk pencairan uang saku kader kesehatan yang diduga tidak pernah diterima oleh para kader.

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita bergizi kurang juga menjadi sorotan. Pengadaan bahan pangan lokal untuk program tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Dari seluruh rangkaian dugaan penyimpangan itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp842.586.852.

Atas kasus tersebut, JU dan F dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempercepat proses penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Batang, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Kejaksaan Negeri Batang menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini, sekaligus menelusuri langkah-langkah pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Blado II.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *