Beritaindo, Pekalongan Kota– Maraknya dugaan pembuangan limbah cair dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai menjadi perhatian serius Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya.
Persoalan tersebut mencuat setelah Aktivis GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangannya bertujuan mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penindakan yang dilakukan DLH terhadap pengelolaan limbah cair SPPG yang diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan yang sesuai standar.
Zaenuri mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat keluhan dari masyarakat terkait limbah cair yang berasal dari beberapa SPPG. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi operasional SPPG.
“Masih ada laporan dan keluhan masyarakat terkait limbah cair dari sejumlah SPPG. Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan atau sanksi tegas terhadap pengelola yang diduga belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai,” ujar Zaenuri.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pengelola Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Pekalongan, Erwan, menjelaskan bahwa dalam proses pendirian SPPG, pihak DLH tidak selalu dilibatkan secara langsung. Hal itu karena mekanisme perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Erwan menjelaskan, dari total 48 titik SPPG yang beroperasi, sekitar 44 titik berada di wilayah Kota Pekalongan. Dalam proses perizinan lingkungan, sebagian besar SPPG masuk dalam kategori usaha kecil sehingga cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Dalam proses pendirian SPPG terkait pengelolaan limbah, kami memang tidak selalu dilibatkan secara langsung. Secara teknis pengurusan dilakukan melalui OSS. Karena sebagian besar SPPG masuk kategori usaha kecil, maka cukup menggunakan SPPL sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Erwan.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut sejalan dengan regulasi perizinan lingkungan berbasis OSS yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan administrasi lingkungan.
Meski demikian, Erwan menegaskan bahwa DLH Kota Pekalongan tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha.
“Apabila ada masyarakat yang dirugikan atau menemukan adanya pembuangan limbah sembarangan, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan bahwa pada Desember tahun lalu DLH Kota Pekalongan telah mengumpulkan para pengelola SPPG dalam sebuah kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan tersebut, para pengelola diberikan pemahaman mengenai regulasi lingkungan hidup serta pentingnya pengelolaan limbah melalui sistem IPAL yang memenuhi standar.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman kepada para pengelola SPPG mengenai kewajiban pengelolaan limbah serta pentingnya memiliki sistem IPAL yang sesuai standar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Ir. Joko, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap seluruh bentuk pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan.
“Kami selalu terbuka terhadap setiap aduan masyarakat. Semua laporan yang masuk akan kami tampung dan kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui, untuk sementara ini tugas kami lebih pada memberikan sosialisasi dan pembinaan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Zaenuri berharap DLH Kota Pekalongan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga meningkatkan pengawasan langsung di lapangan, khususnya terhadap SPPG yang beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk.
Menurutnya, keberadaan program pemenuhan gizi masyarakat tentu harus didukung oleh pengelolaan lingkungan yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
“Kami meminta DLH Kota Pekalongan melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat akibat limbah yang tidak dikelola dengan benar,” pungkas Zaenuri.
Sorotan GNPK-RI ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pelayanan masyarakat tidak hanya diukur dari manfaat yang diberikan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aspek lingkungan. Pengelolaan limbah yang baik menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga di tengah berkembangnya berbagai layanan publik di Kota Pekalongan.












