Kenapa Saya Jadi Tersangka?” Curhat Terdakwa di Tengah Sidang Kasus Gacon

banner 468x60

Beritaindo,Pekalongan –Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan yang semula dipenuhi perdebatan hukum mendadak berubah hening ketika terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel angkat bicara. Di tengah pembahasan pasal dan unsur pidana yang berlangsung berjam-jam, ia melontarkan satu pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi sarat kegelisahan.

“Kenapa saya yang dijadikan tersangka?”

banner 336x3000

Pertanyaan itu disampaikan Duwel saat majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, membuka kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Dr. Unggul Basoeky,Rabu(24/6/26).

Duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon, Duwel mengaku masih sulit memahami alasan dirinya harus menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Dengan nada penuh kebingungan, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut pengakuannya, saat peristiwa terjadi ia hanya berada di lokasi dan berupaya menghalau massa. Ia juga mengaku ikut berada di dalam mobil karena dijemput dari rumah, bukan karena memiliki peran khusus dalam kejadian tersebut.

“Saya cuma menonton dan menghalau massa. Saya ikut di mobil karena dijemput dari rumah. Tapi kenapa saya yang dijadikan tersangka?” ujar Duwel di hadapan majelis hakim.

Curahan hati itu muncul setelah sidang berlangsung cukup panjang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan secara daring melalui Zoom. Sebelumnya, persidangan diwarnai diskusi intens antara penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli mengenai penafsiran unsur perampasan kemerdekaan dalam ketentuan KUHP yang baru.

Namun, perdebatan hukum yang sarat istilah akademis itu seolah bergeser ketika Duwel mulai berbicara tentang dirinya.

Ia bahkan menyinggung sejumlah rekaman video yang disebut telah beredar luas dan diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, rekaman tersebut dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.

“Di video jelas saya tidak ngapa-ngapain di situ, tetapi saya yang dijadikan tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Unggul memilih berhati-hati. Sebagai saksi ahli, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya seorang terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa tugas ahli hanya menerangkan aspek normatif hukum pidana, sementara penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta keterlibatan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Negara ini menyediakan aturan hukum yang tidak bisa disimpangi. Siapa pun yang dijatuhi pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,” tegasnya.

Ahli juga mengingatkan bahwa proses pembuktian masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan setelah seluruh fakta persidangan terungkap.

Dalam pemaparannya, Dr. Unggul menjelaskan bahwa hakim tidak hanya menilai ada atau tidaknya perbuatan pidana. Putusan juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, mulai dari motif, tujuan tindakan, peran masing-masing pihak, hingga sikap terdakwa sebelum dan sesudah peristiwa terjadi.

Bahkan, latar belakang kehidupan, kondisi sosial, serta keadaan ekonomi terdakwa dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai tingkat kesalahan seseorang.

“Nanti akan dinilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, tindakan sebelum dan sesudah peristiwa, termasuk riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa,” jelasnya.

Bagi sebagian orang, persidangan hari itu mungkin hanya tentang perdebatan pasal dan teori hukum. Namun di balik rangkaian argumentasi yang memenuhi ruang sidang, terselip kegelisahan seorang terdakwa yang masih mencari jawaban atas pertanyaan mendasar tentang posisinya dalam perkara ini.

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu belum diberikan hari itu. Sebab, seperti diingatkan saksi ahli, jawabannya baru akan ditemukan melalui proses pembuktian yang masih berlangsung di hadapan majelis hakim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *