<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Uncategorized Arsip - Berita Indo</title>
	<atom:link href="https://www.berita-indo.com/category/uncategorized/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berita-indo.com/category/uncategorized/</link>
	<description>Fakta Terkini,Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Sep 2026 04:04:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/06/logo-berita-indo-1-90x90.png</url>
	<title>Uncategorized Arsip - Berita Indo</title>
	<link>https://www.berita-indo.com/category/uncategorized/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Rizal Bawazier Fasilitasi CSR BNI, Limpung Kini Punya Jogging Track</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 04:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[BNI]]></category>
		<category><![CDATA[CSR BNI]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[jogging track]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Cokronegoro]]></category>
		<category><![CDATA[Limpung]]></category>
		<category><![CDATA[Rizal Bawazier]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=611</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG — Warga Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kini memiliki fasilitas olahraga baru <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/" title="DPR Rizal Bawazier Fasilitasi CSR BNI, Limpung Kini Punya Jogging Track" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/">DPR Rizal Bawazier Fasilitasi CSR BNI, Limpung Kini Punya Jogging Track</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG —</strong> Warga Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kini memiliki fasilitas olahraga baru berupa jogging track sepanjang sekitar 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lintasan tersebut mengelilingi lapangan sepak bola dan dibangun melalui dukungan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) BNI, dengan fasilitasi Anggota DPR RI Komisi VI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rizal Bawazier mengatakan fasilitas tersebut menjadi CSR pertama dari BUMN yang diterimanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Komisi VI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini terus terang fasilitas CSR pertama dari BUMN saya sebagai anggota DPR RI untuk Komisi VI. Saya sangat bersyukur, hasilnya bagus sekali,” kata Rizal saat peresmian jogging track di Limpung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dia, fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan bagi warga Desa Limpung. Jogging track itu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dari wilayah sekitar, termasuk kecamatan penyangga Limpung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Rizal meminta masyarakat ikut menjaga dan merawat fasilitas olahraga tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya berharap apa yang telah diberikan oleh BUMN sebagai mitra kita dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat, dijaga, dipelihara jogging track ini dan dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada BNI yang mendukung pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut. Ia turut mengapresiasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Limpung yang terlibat dalam proses pembangunannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jogging track sepanjang sekitar 400 meter itu mengitari Lapangan Cokronegoro. Kehadirannya sekaligus memberi alternatif bagi warga yang sebelumnya berolahraga dengan memanfaatkan jalan maupun kawasan Alun-alun Limpung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala Desa Limpung Ibnu Kamil Muhammad Rum mengatakan, sebelum tersedia lintasan tersebut, area di sekitar lapangan masih berupa tanah dan rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Di sini tadinya cuma tanah, rumput-rumput, tanah,” kata Ibnu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga yang ingin berolahraga, lanjut dia, sebelumnya banyak memanfaatkan jalan atau Alun-alun Limpung. Namun, aktivitas olahraga di alun-alun dinilai semakin kurang nyaman karena keberadaan pedagang kaki lima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Makanya telah kita alihkan di sini para penikmat olahraga,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ibnu, keberadaan jogging track memberikan ruang yang lebih khusus bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas fisik. Ia berharap fasilitas tersebut digunakan sekaligus dirawat bersama oleh masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Rakyat tinggal merawat dan memanfaatkannya untuk kesehatan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama Lapangan Cokronegoro sendiri berkaitan dengan sejarah Desa Limpung. Ibnu menjelaskan, Cokronegoro dikenal sebagai tokoh yang disebut sebagai pendiri Desa Limpung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, Cokronegoro merupakan prajurit Pangeran Diponegoro yang kemudian membuka permukiman di wilayah tersebut. Nama dan jejak sejarahnya, kata Ibnu, masih dapat ditemukan melalui prasasti serta makam Cokronegoro di makam desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Branch Manager BNI Limpung Edi Susanto mengatakan pembangunan jogging track tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BNI dan Rizal Bawazier.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari BNI terutama mengucapkan terima kasih untuk kolaborasinya dengan Pak Dewan. Akhirnya jogging track di Limpung terealisasi,” kata Edi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Desa Limpung maupun warga dari wilayah sekitar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Edi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga fasilitas bersama, terutama kebersihan lingkungan di sekitar jogging track.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Harapan dari kami semoga ini bisa bermanfaat dan warga masyarakat bisa melakukan aktivitas di tempat ini untuk bisa menjaga kebersamaannya, terutama untuk sampah-sampahnya,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tokoh masyarakat Limpung Tri Teguh turut menyampaikan apresiasi atas hadirnya fasilitas olahraga tersebut. Ia menilai jogging track dapat menjadi tambahan ruang publik bagi aktivitas masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tri juga mengapresiasi kolaborasi antara Rizal Bawazier dan BNI dalam menghadirkan fasilitas tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mudah-mudahan sekali lagi beliau lebih banyak lagi memberikan manfaatnya buat masyarakat khususnya di Dapil 10 ini, Pekalongan Kota, Pekalongan, Pemalang, dan Kabupaten Batang,” kata Tri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan hadirnya lintasan sepanjang 400 meter tersebut, Lapangan Cokronegoro tidak hanya menjadi ruang untuk aktivitas olahraga sepak bola. Area itu kini memiliki fasilitas tambahan yang dapat digunakan warga untuk berjalan maupun berlari tanpa harus berbagi ruang dengan lalu lintas kendaraan di jalan umum</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/">DPR Rizal Bawazier Fasilitasi CSR BNI, Limpung Kini Punya Jogging Track</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/09/19/dpr-rizal-bawazier-fasilitasi-csr-bni-limpung-kini-punya-jogging-track/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan hingga Penggelapan Pajak</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 06:41:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Perampasan aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita-Indo, Jakarta -Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai Rancangan Undang-Undang <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/" title="DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan hingga Penggelapan Pajak" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/">DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan hingga Penggelapan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita-Indo, Jakarta</strong> -Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ia mendorong agar aturan tersebut berlaku terhadap seluruh jenis kejahatan, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.</p>
<p>Harris menegaskan, tidak boleh ada sektor tertentu yang dikecualikan dari penerapan mekanisme perampasan aset. Menurut dia, aset yang diperoleh dari berbagai tindak pidana semestinya dapat disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).</p>
<p>Ia menyebut sejumlah tindak pidana lain yang dinilai perlu masuk dalam cakupan RUU tersebut. Di antaranya perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, kejahatan perbankan, hingga tindak pidana perpajakan.</p>
<p>“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.</p>
<p>Politikus PDIP itu berpandangan, penerapan aturan yang menyeluruh diperlukan apabila pemerintah dan DPR benar-benar ingin memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Ia pun menilai kejahatan perbankan tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana yang berada di luar sasaran perampasan aset.</p>
<p>“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.</p>
<p>Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Saat ini, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan.</p>
<p>Ia juga menyinggung target pembahasan RUU tersebut di DPR. Menurut Harris, pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan target pengambilan keputusan pada 15 Desember.</p>
<p>“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.</p>
<p>Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Namun, ia kembali menekankan agar tidak ada pengecualian terhadap sektor tertentu, termasuk perbankan.</p>
<p>“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/">DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan hingga Penggelapan Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/09/05/dpr-dorong-ruu-perampasan-aset-sasar-kejahatan-perbankan-hingga-penggelapan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM  Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan  Pegawai Resmi Tersangka</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 05:55:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/" title="Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM  Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan  Pegawai Resmi Tersangka" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/">Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM  Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan  Pegawai Resmi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024, berinisial MI.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kota Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam. Tak hanya menetapkan status hukum, penyidik juga langsung menahan keempat tersangka dan menitipkan mereka di Rutan Kelas IIA Pekalongan.</p>
<p>Selain MI, tiga tersangka lainnya yakni dua pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S serta seorang mantan pegawai berinisial T. Ketiganya diketahui pernah menduduki jabatan Kabag, Kasubag, hingga staf di perusahaan milik daerah tersebut.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, mengatakan keputusan menetapkan keempatnya sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.</p>
<p>“Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada malam ini naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui, berupa barang bukti dan surat, dan hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Yugo, didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Baskoro Adi Nugroho, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa malam.</p>
<p>Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirtayasa. Penyidik menemukan adanya sejumlah transaksi yang diduga tidak pernah direalisasikan, tetapi dibuat seolah-olah sebagai kegiatan pengadaan.</p>
<p>Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan voucher, salah satunya berkaitan dengan biaya perawatan kendaraan operasional.</p>
<p>“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya,” kata Yugo.</p>
<p>Dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi dalam rentang 2022 hingga 2023. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.</p>
<p>“Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus tersebut bukan perkara yang baru ditangani Kejari Kota Pekalongan. Proses penyelidikan telah dimulai sejak Februari 2024. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.</p>
<p>Pada Selasa (18/8/2026), pemeriksaan terhadap keempat tersangka berlangsung secara maraton sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diperiksa oleh penyidik Pidsus dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.</p>
<p>Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan keempat tersangka juga diperiksa oleh tim medis Kejari Kota Pekalongan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi penetapan tersangka selesai, keempatnya kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Pekalongan.</p>
<p>Kejari Kota Pekalongan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengadaan fiktif, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/">Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di PDAM  Kota Pekalongan, Mantan Dirut dan  Pegawai Resmi Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/20/dugaan-korupsi-rp27-miliar-di-pdam-kota-pekalongan-mantan-dirut-dan-pegawai-resmi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fadia Arafiq Bantah Terima Langsung Uang Rp11 Juta di Acara Ulang Tahun</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 16:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=507</guid>

					<description><![CDATA[<p>BeritaIndo, Semarang -Terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, membantah pernah <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/" title="Fadia Arafiq Bantah Terima Langsung Uang Rp11 Juta di Acara Ulang Tahun" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/">Fadia Arafiq Bantah Terima Langsung Uang Rp11 Juta di Acara Ulang Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BeritaIndo, Semarang</strong> -Terdakwa perkara dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, membantah pernah menerima secara langsung uang Rp11 juta yang disebut diberikan dalam perayaan ulang tahunnya di kawasan Guci, Kabupaten Tegal.</p>
<p>Bantahan tersebut disampaikan Fadia saat mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi Wahyu Kuncoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang, Fadia berulang kali memastikan apakah uang tersebut benar-benar pernah diserahkan kepadanya.</p>
<p>&#8220;Pak Wahyu datang di ulang tahun saya, ya, yang katanya diminta Rp11 juta?&#8221; tanya Fadia.</p>
<p>Wahyu membenarkan bahwa dirinya hadir dalam acara tersebut. Namun, ia menegaskan uang Rp11 juta itu tidak pernah diberikan langsung kepada Fadia.</p>
<p>&#8220;Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?&#8221; lanjut Fadia.</p>
<p>&#8220;Tidak, Bu,&#8221; jawab Wahyu.</p>
<p>Menurut Wahyu, perayaan ulang tahun Fadia di Guci telah dipersiapkan oleh sebuah kepanitiaan. Dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto disebut bertindak sebagai koordinator.</p>
<p>Karena acara telah memiliki kepanitiaan, Wahyu mengatakan uang yang dibawanya tidak diserahkan kepada Fadia. Uang tersebut justru dititipkan kepada Edy Herijanto.</p>
<p>&#8220;Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,&#8221; kata Wahyu.</p>
<p>Wahyu menjelaskan, nominal Rp11 juta sengaja dipilih karena ia ingin memberikan sesuatu yang berbeda dari tamu lainnya.</p>
<p>&#8220;Saat itu acara ulang tahun Ibu Fadia dirayakan di Guci. Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga menceritakan situasi ketika uang tersebut diserahkan. Wahyu mengaku sedang berada di luar gedung untuk merokok. Saat hendak kembali ke dalam ruangan, lampu ternyata telah dimatikan sebagai bagian dari kejutan ulang tahun.</p>
<p>&#8220;Saat itu saya berada di luar gedung karena saya perokok aktif. Ketika hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Keterangan Wahyu itu kemudian menjadi poin penting dalam pertanyaan Fadia. Sebab, saksi memastikan uang Rp11 juta tersebut tidak pernah berpindah langsung ke tangan terdakwa.</p>
<p>Selain membahas uang ulang tahun, Fadia juga menggali keterangan Wahyu mengenai dugaan pemberian uang Lebaran dan uang akhir tahun dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>Fadia secara khusus menanyakan apakah Wahyu pernah melihat dirinya meminta uang kepada pejabat dengan alasan pemberian Lebaran maupun akhir tahun.</p>
<p>&#8220;Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?&#8221; tanya Fadia.</p>
<p>&#8220;Tidak, Bu,&#8221; jawab Wahyu.</p>
<p>Fadia kembali memastikan jawaban tersebut.</p>
<p>&#8220;Betul?&#8221;</p>
<p>&#8220;Betul, Bu,&#8221; kata Wahyu.</p>
<p>Mendengar jawaban itu, Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut kepada para pejabat. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang memberikan uang.</p>
<p>&#8220;Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih,&#8221; ujar Fadia.</p>
<p>Dalam persidangan, Fadia turut menjelaskan bahwa acara ulang tahun di Guci tersebut merupakan kejutan. Ia mengatakan setiap ulang tahun biasanya memilih bepergian bersama keluarga dan tidak berada di Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>&#8220;Tidak mungkin saya tahu. Setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. Saya selalu pergi dengan keluarga saya,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Fadia, kejutan itu dibuat dengan mematikan lampu ruangan. Sejumlah orang bahkan disebut mengenakan pakaian yang menyerupai ayahnya untuk menambah suasana kejutan.</p>
<p>Cerita tersebut sempat memancing tawa tipis dari sejumlah peserta sidang.</p>
<p>Fadia Arafiq saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.</p>
<p>Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/">Fadia Arafiq Bantah Terima Langsung Uang Rp11 Juta di Acara Ulang Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/15/fadia-arafiq-bantah-terima-langsung-uang-rp11-juta-di-acara-ulang-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis 6 Bulan untuk Duwel, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 10:10:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=493</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Ketua Ormas Lindu Kabupaten Pekalongan, Aji Dwi Hendratno alias <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/" title="Vonis 6 Bulan untuk Duwel, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/">Vonis 6 Bulan untuk Duwel, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Ketua Ormas Lindu Kabupaten Pekalongan, Aji Dwi Hendratno alias Duwel, akhirnya divonis enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.</p>
<p>Namun, bukan semata hukuman enam bulan yang menjadi sorotan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan tersebut.</p>
<p>Di balik vonis itu, majelis hakim justru mengungkap adanya perbedaan kadar keterlibatan antara Duwel dan pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang menimpa Gacon.</p>
<p>Lebih jauh, majelis mencatat bahwa terdapat pihak-pihak lain yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut, tetapi hingga putusan dibacakan belum diproses secara hukum.</p>
<p>Fakta itu tidak membuat Duwel terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Namun, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman yang dianggap proporsional.</p>
<p>Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, Senin (10/8/2026).</p>
<p>Majelis menyatakan Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal.</p>
<p>Menurut hakim, tindakan tersebut dilakukan Duwel secara sadar dan bersama beberapa orang lainnya.</p>
<p>Meski demikian, majelis menilai perlu melihat secara proporsional sejauh mana peran masing-masing pihak dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.</p>
<p>Hakim menegaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, fakta bahwa pihak lain belum diproses tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan Duwel.</p>
<p>“Meskipun asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, sehingga tidak diprosesnya pelaku lain tidak serta-merta menghapuskan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar majelis hakim.</p>
<p>Akan tetapi, menurut majelis, kondisi tersebut tetap relevan ketika menentukan pidana yang adil bagi terdakwa.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bagaimana peristiwa bermula.</p>
<p>Duwel awalnya bermaksud membawa Gacon ke rumah atau posko relawan pasangan calon nomor urut 01 di Desa Jetak Lengkong.</p>
<p>Di tempat tersebut, Gacon disebut akan dimintai keterangan serta klarifikasi mengenai dugaan perbuatan yang sebelumnya dilakukan.</p>
<p>Hakim menilai tindakan tersebut telah direncanakan.</p>
<p>Namun, peran Duwel dinilai hanya berada pada bagian awal dari keseluruhan rangkaian peristiwa.</p>
<p>Setelah itu, terjadi tindakan lanjutan yang menurut majelis memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dan memberikan penderitaan fisik maupun psikis yang lebih besar kepada korban.</p>
<p>“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah bagian awal dari rangkaian perbuatan selanjutnya yang lebih bersifat serius dan lebih menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi saksi korban,” kata hakim.</p>
<p>Pertimbangan inilah yang membuat majelis tidak menempatkan kadar kesalahan Duwel pada tingkat yang sama dengan pihak lain yang disebut memiliki peran lebih jauh dalam peristiwa lanjutan.</p>
<p>Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan dampak yang dialami Gacon.</p>
<p>Korban disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman Duwel.</p>
<p>Posisi Duwel sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan juga menjadi pertimbangan pemberat.</p>
<p>Menurut majelis, tindakan yang dilakukan Duwel tidak mencerminkan teladan yang seharusnya diberikan oleh seorang pemimpin organisasi kepada masyarakat.</p>
<p>Namun, tidak seluruh keadaan dalam perkara ini memberatkan terdakwa.</p>
<p>Majelis juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan.</p>
<p>Duwel disebut hanya melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat. Derajat kesalahannya juga dinilai tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan pihak lain yang disebut memiliki peran lebih banyak dalam tindakan lanjutan terhadap korban.</p>
<p>Duwel juga belum pernah dihukum sebelumnya.</p>
<p>Selain itu, ia disebut sebagai tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif, baik setelah kejadian maupun selama menjalani proses persidangan.</p>
<p>Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Duwel.</p>
<p>Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.</p>
<p>Duwel juga tetap berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.</p>
<p>Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk milik Purwanto alias Gacon berupa salinan rekam medis, nota pembelian telepon seluler, pakaian, serta sepeda motor Honda Supra Fit.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-495 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260810_170301.jpg" alt="" width="816" height="364" srcset="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260810_170301.jpg 816w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260810_170301-768x343.jpg 768w" sizes="(max-width: 816px) 100vw, 816px" /></p>
<p>Usai pembacaan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada Duwel dan penuntut umum untuk menentukan sikap.</p>
<p>Mereka dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.</p>
<p>Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Duwel memilih untuk pikir-pikir.</p>
<p>“Pikir-pikir, Bu,” kata Duwel di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Majelis kemudian menegaskan bahwa dengan sikap tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>“Dengan demikian, perkara Saudara belum berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis.</p>
<p>Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup dengan ketukan palu tiga kali.</p>
<p>Putusan terhadap Duwel pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai hukuman enam bulan penjara.</p>
<p>Ada satu bagian penting dalam pertimbangan hakim yang menjadi sorotan, yakni perbedaan peran Duwel dengan pihak lain dalam rangkaian peristiwa serta belum diprosesnya pihak-pihak lain yang disebut terlibat.</p>
<p>Majelis tetap menegaskan bahwa Duwel bertanggung jawab atas tindak pidana yang terbukti dilakukannya.</p>
<p>Namun, hakim juga menilai keadilan pemidanaan harus memperhatikan kadar kesalahan dan peran masing-masing pihak.</p>
<p>Dengan pertimbangan tersebut, enam bulan penjara menjadi hukuman yang dijatuhkan kepada Duwel dalam perkara ini—sebuah putusan yang hingga kinimasih terbuka untuk diterima, dipikir-pikir, atau dilawan melalui upaya hukum banding.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/">Vonis 6 Bulan untuk Duwel, Hakim Ungkap Ada Pihak Lain yang Belum Tersentuh Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/10/vonis-6-bulan-untuk-duwel-hakim-ungkap-ada-pihak-lain-yang-belum-tersentuh-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 06:32:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Invetigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Kontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/" title="Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/">Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat menangani enam paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan, kini muncul temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p>Temuan tersebut diungkap Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) setelah melakukan penelusuran melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu, LPKM menemukan bahwa CV Prima Daya Sentosa juga telah menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai sekitar Rp143 juta.</p>
<p>Ketua LPKM, Agus Subekti, mengatakan proyek tersebut bahkan telah mulai dikerjakan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa jumlah paket yang dikerjakan perusahaan tersebut diduga mencapai tujuh paket secara bersamaan.</p>
<p>&#8220;Saat tim kami melakukan pengecekan di LPSE, CV Prima Daya Sentosa memang sudah tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai dikerjakan. Dengan demikian, jumlahnya menjadi tujuh paket, sehingga diduga telah melampaui batas SKP yang diperbolehkan,&#8221; ujar Agus, Selasa (28/7/2026).</p>
<p>Atas temuan tersebut, tim LPKM mendatangi Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, mereka diterima oleh Ajid Suryo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM) proyek.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-473 size-full" src="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051.jpg" alt="Kontrak Pekerjaan sudah berjalan" width="524" height="524" srcset="https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051.jpg 524w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051-150x150.jpg 150w, https://www.berita-indo.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260801_132051-90x90.jpg 90w" sizes="(max-width: 524px) 100vw, 524px" /></p>
<p>Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontraknya diduga telah menangani pekerjaan melebihi batas SKP. Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah tidak memiliki akses untuk memantau secara langsung jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh masing-masing penyedia jasa.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan karena informasi tersebut bersifat vertikal dan berada dalam sistem pengadaan,&#8221; jelas Ajid.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, ia menegaskan pihak BPKSDM segera mengambil langkah setelah menerima informasi dari LPKM. Pekerjaan yang sempat berjalan langsung dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak yang berwenang.</p>
<p>&#8220;Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa menghentikan pekerjaan. Selain itu, kami juga menugaskan Bu Nelli untuk menyampaikan surat kepada ULP guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari ULP sebagai pihak yang menangani pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan,&#8221; katanya.</p>
<p>LPKM juga mempertanyakan kemungkinan adanya pencairan uang muka proyek. Menanggapi hal itu, Ajid memastikan hingga kini belum ada pembayaran kepada penyedia jasa.</p>
<p>&#8220;Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bagi LPKM, penghentian pekerjaan bukan berarti persoalan telah selesai. Agus menilai langkah tersebut hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi tidak menghapus dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.</p>
<p>&#8220;Pemberhentian kontrak tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran. Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau *blacklist*. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum ikut menindaklanjuti temuan ini secara serius,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan mengerjakan paling banyak lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila salah satu pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan *Provisional Hand Over* (PHO).</p>
<p>Munculnya proyek ketujuh yang telah berkontrak di lingkungan BPKSDM dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa ketentuan SKP telah dilampaui. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan antarinstansi dalam proses pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>
<p>Sebelumnya, salah satu paket pekerjaan yang dimenangkan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga telah melebihi batas SKP. Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar jumlah pekerjaan yang ditangani kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/">Dugaan Pelanggaran SKP Menguat, LPKM Temukan Satu Lagi Proyek CV Prima Daya Sentosa di BPKSDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/08/01/dugaan-pelanggaran-skp-menguat-lpkm-temukan-satu-lagi-proyek-cv-prima-daya-sentosa-di-bpksdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 13:31:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaPekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Perbaikan jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=444</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Indo, Pekalongan -Kesabaran warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/" title="Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/">Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berita Indo, Pekalongan</strong> -Kesabaran warga Desa Wringin Agung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuah aksi nyata. Setelah bertahun-tahun menghadapi kondisi jalan desa yang rusak tanpa adanya perbaikan, masyarakat memilih tidak lagi menunggu. Dengan semangat gotong royong, mereka bergandengan tangan memperbaiki jalan secara swadaya melalui pengecoran yang dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026).</p>
<p>Ruas jalan yang dicor memiliki panjang sekitar 75 meter dengan lebar 3 meter. Seluruh kebutuhan biaya pembangunan ditanggung oleh warga melalui iuran sukarela yang berhasil terkumpul hingga sekitar Rp30 juta. Selain menyumbangkan dana, masyarakat juga terlibat langsung dalam proses pengerjaan, mulai dari persiapan hingga pengecoran.</p>
<p>Koordinator kegiatan sekaligus tokoh masyarakat, Nashorin, mengatakan bahwa inisiatif tersebut lahir dari kepedulian warga terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kerusakan jalan sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun hingga kini belum mendapat penanganan dari pemerintah.</p>
<p>&#8220;Karena belum ada perbaikan, masyarakat berinisiatif bergotong royong mengumpulkan dana dan tenaga agar jalan ini kembali layak dilalui. Ini murni hasil kebersamaan warga,&#8221; ujar Nashorin.</p>
<p>Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak selama ini kerap menyulitkan pengguna jalan, terutama saat musim hujan. Karena itu, warga sepakat bergerak bersama agar akses transportasi di lingkungan desa menjadi lebih aman dan nyaman.</p>
<p>Hal senada disampaikan Taufik, salah seorang warga. Ia berharap upaya swadaya yang dilakukan masyarakat dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga sisa ruas jalan yang masih mengalami kerusakan bisa segera ditangani.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pemerintah dapat melanjutkan perbaikan jalan yang masih rusak. Warga sudah berusaha semampunya, tetapi masih banyak ruas jalan yang membutuhkan penanganan agar aktivitas masyarakat lebih aman dan lancar,&#8221; katanya.</p>
<p>Aksi gotong royong tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Semangat kebersamaan yang ditunjukkan warga dinilai menjadi bukti kuat bahwa kepedulian terhadap pembangunan desa masih terjaga. Meski demikian, warga berharap langkah swadaya ini tidak berhenti sebagai solusi sementara, melainkan menjadi pemantik hadirnya dukungan pemerintah untuk mewujudkan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh di Desa Wringin Agung.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/">Warga Wringin Agung Patungan Rp30 Juta, Cor Jalan Rusak yang Lama Tak Tersentuh Perbaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/26/warga-wringin-agung-patungan-rp30-juta-cor-jalan-rusak-yang-lama-tak-tersentuh-perbaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penganiayaan  di Pekalongan, Korban Mengaku Disetrum hingga Dibakar di Paksa Mengaku</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 04:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=408</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan -Seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/" title="Dugaan Penganiayaan  di Pekalongan, Korban Mengaku Disetrum hingga Dibakar di Paksa Mengaku" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/">Dugaan Penganiayaan  di Pekalongan, Korban Mengaku Disetrum hingga Dibakar di Paksa Mengaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan</strong> -Seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Dedirejo, Kabupaten Pekalongan. Akibat peristiwa tersebut, MA mengaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya hingga harus menjalani visum dan mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MA mengaku dijemput oleh seorang pria berinisial GL dengan alasan dimintai keterangan terkait keberadaan seseorang yang sedang dicari oleh SP.</p>
<p>Menurut pengakuannya, setelah dijemput, ia langsung dibawa menuju rumah SP di Desa Dedirejo. Setibanya di lokasi, MA mengaku mendapati sekitar lima orang telah berada di dalam rumah tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah itu saya dibawa ke rumah SP. Di sana sudah ada sekitar lima orang. Saya langsung disetrum menggunakan alat kejut agar mengaku mengetahui keberadaan orang yang dicari,&#8221; ujar MA saat memberikan keterangannya.</p>
<p>MA mengaku tidak dapat memberikan informasi yang diminta karena memang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari. Namun, penyangkalan itu, menurutnya, justru memicu tindakan kekerasan yang berlangsung secara brutal.</p>
<p>Korban menuturkan dirinya diduga dianiaya dengan berbagai cara. Ia mengaku dipukul menggunakan batako, dibakar berulang kali menggunakan sedotan plastik yang dibakar, hingga tubuhnya disiram bensin. Dugaan penyiksaan tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung selama beberapa jam, sejak Sabtu malam hingga Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.</p>
<p>Tak hanya mengalami kekerasan fisik, MA juga mengklaim sempat didatangi oleh dua oknum aparat penegak hukum (APH) saat peristiwa itu berlangsung. Menurut pengakuannya, salah seorang oknum diduga melakukan intimidasi dengan memaksanya mengakui adanya narkotika jenis sabu yang disebut berada di tangan SP.</p>
<p>Akibat dugaan penganiayaan tersebut, MA mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk pada mata dan tangan akibat luka bakar serta benturan benda keras. Kondisinya kemudian mengharuskannya menjalani pemeriksaan medis.</p>
<p>&#8220;Akibat kejadian itu saya melakukan visum dan berobat karena luka di mata dan tangan akibat dibakar serta dipukul memakai batako,&#8221; kata MA.</p>
<p>Korban menyatakan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dialaminya. Selain itu, ia juga mendapatkan penanganan medis untuk mengobati luka-luka yang dideritanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/">Dugaan Penganiayaan  di Pekalongan, Korban Mengaku Disetrum hingga Dibakar di Paksa Mengaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/dugaan-penganiayaan-di-pekalongan-korban-mengaku-disetrum-hingga-dibakar-di-paksa-mengaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Sosial Rutan dan Lapas Pekalongan, Rumah Pemulung Direhab Bersama Warga Binaan</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 03:53:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=400</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan -Kepedulian terhadap masyarakat diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/" title="Aksi Sosial Rutan dan Lapas Pekalongan, Rumah Pemulung Direhab Bersama Warga Binaan" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/">Aksi Sosial Rutan dan Lapas Pekalongan, Rumah Pemulung Direhab Bersama Warga Binaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan</strong> -Kepedulian terhadap masyarakat diwujudkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan melalui program bedah rumah bagi Aris (45), seorang pemulung yang tinggal di Klego Gang 4, Kecamatan Pekalongan Utara.</p>
<p>Selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (13–16/7), petugas pemasyarakatan bersama tujuh warga binaan bergotong royong memperbaiki rumah Aris yang sebelumnya berada dalam kondisi memprihatinkan. Program ini merupakan implementasi salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada peningkatan kepedulian sosial kepada masyarakat.</p>
<p>Rumah sederhana milik Aris sebelumnya dinilai tidak lagi layak huni. Dinding dan rangka atap yang terbuat dari kayu telah lapuk dimakan usia, sementara lantai rumah kerap terendam air saat banjir datang. Kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-hari penghuni menjadi tidak nyaman sekaligus berisiko terhadap keselamatan.</p>
<p>Melalui aksi gotong royong, berbagai perbaikan dilakukan mulai dari pembangunan dinding baru, plesterisasi, peninggian lantai agar tidak mudah tergenang banjir, penggantian atap, pengecatan, hingga penataan lingkungan sekitar rumah. Seluruh proses renovasi dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.</p>
<p>Program tersebut didukung pendanaan dari Corporate Social Responsibility (CSR) Koperasi Pegawai Rutan Kelas IIA Pekalongan serta iuran bersama jajaran Lapas Kelas IIA Pekalongan.</p>
<p>Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, bersama Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan turut meninjau langsung jalannya renovasi. Menurut Nanang, kegiatan ini bukan sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.</p>
<p>&#8220;Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Di sisi lain, warga binaan memperoleh kesempatan untuk menerapkan keterampilan yang dimiliki, menumbuhkan kepedulian sosial, serta mempersiapkan diri agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat,&#8221; ujar Nanang, Kamis (16/7).</p>
<p>Selain membantu masyarakat kurang mampu memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, program ini juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk mengasah kemampuan pertukangan yang selama ini diperoleh melalui pembinaan di dalam lapas dan rutan.</p>
<p>Salah seorang warga binaan berinisial W mengaku bangga dapat berkontribusi dalam kegiatan sosial tersebut. Baginya, kesempatan ikut membangun rumah warga menjadi pengalaman berharga sekaligus motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.</p>
<p>&#8220;Saya bersyukur diberi kesempatan ikut membantu memperbaiki rumah warga yang membutuhkan. Kegiatan ini membuat saya dapat memanfaatkan keterampilan yang saya miliki sekaligus belajar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Semoga pengalaman ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Melalui program bedah rumah ini, sinergi antara Rutan Kelas IIA Pekalongan dan Lapas Kelas IIA Pekalongan tidak hanya menghadirkan hunian yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat proses pembinaan warga binaan agar memiliki keterampilan, kepedulian sosial, dan kesiapan untuk kembali berperan positif ditengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/">Aksi Sosial Rutan dan Lapas Pekalongan, Rumah Pemulung Direhab Bersama Warga Binaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/20/aksi-sosial-rutan-dan-lapas-pekalongan-rumah-pemulung-direhab-bersama-warga-binaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yulianto Jadi Pegawai Teladan Rutan Pekalongan Berkat Disiplin dan Kinerja Konsisten</title>
		<link>https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/</link>
					<comments>https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Pekalongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berita-indo.com/?p=370</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beritaindo, Pekalongan -Konsistensi dalam menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan mengantarkan Yulianto, anggota <a class="read-more" href="https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/" title="Yulianto Jadi Pegawai Teladan Rutan Pekalongan Berkat Disiplin dan Kinerja Konsisten" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/">Yulianto Jadi Pegawai Teladan Rutan Pekalongan Berkat Disiplin dan Kinerja Konsisten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beritaindo, Pekalongan</strong> -Konsistensi dalam menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan mengantarkan Yulianto, anggota regu pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, meraih penghargaan sebagai Pegawai Teladan periode Mei 2026.</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, seusai apel pagi di Lapangan Apel Rutan Pekalongan, Selasa (7/7).</p>
<p>Nanang mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada pegawai yang menunjukkan kinerja, integritas, dan dedikasi terbaik dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme.</p>
<p>&#8220;Penghargaan Pegawai Teladan bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme. Saya berharap prestasi ini dapat menginspirasi seluruh jajaran agar memberikan kinerja terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan,&#8221; katanya.</p>
<p>Yulianto ditetapkan sebagai Pegawai Teladan setelah melalui proses penilaian berdasarkan sejumlah indikator, antara lain tingkat kehadiran, kedisiplinan, kepribadian, integritas, kreativitas, akuntabilitas, serta evaluasi dari atasan langsung.</p>
<p>Sebagai anggota regu pengamanan, ia dinilai mampu menjalankan tugas secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIA Pekalongan.</p>
<p>Atas penghargaan yang diterimanya, Yulianto mengaku bersyukur dan berkomitmen mempertahankan semangat kerja serta integritas dalam menjalankan tugas.</p>
<p>&#8220;Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus bekerja dengan disiplin, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Rutan Pekalongan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pemberian penghargaan Pegawai Teladan menjadi salah satu upaya Rutan Kelas IIA Pekalongan dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Melalui apresiasi tersebut, seluruh pegawai diharapkan terus berlomba menghadirkan kinerja terbaik demi mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/">Yulianto Jadi Pegawai Teladan Rutan Pekalongan Berkat Disiplin dan Kinerja Konsisten</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.berita-indo.com">Berita Indo</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.berita-indo.com/2026/07/07/yulianto-jadi-pegawai-teladan-rutan-pekalongan-berkat-disiplin-dan-kinerja-konsisten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
